KENDAL, Wartadesa, 18 Agustus 2026 – Seekor trenggiling (Manis javanica) yang sempat masuk ke area pemukiman warga di Dusun Paturen, Desa Pagersari, Kecamatan Patean, Kendal, akhirnya berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya pada Senin malam (17/8/2026). Aksi cepat warga setempat dan koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penyelamatan satwa yang terancam punah tersebut.
Satwa pemalu tersebut pertama kali ditemukan warga saat berjalan masuk ke kawasan pemukiman pada Senin (17/8/2026). Guna menghindari bahaya maupun potensi stres pada hewan, warga bergegas mengamankannya. Seorang warga setempat yang juga bertugas di Pemadam Kebakaran (Damkar) Unit Sukorejo berinisiatif menyediakan tempat penampungan sementara yang aman.
Laporan penemuan ini segera diteruskan ke petugas Polsek Patean. Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk memeriksa kondisi kesehatan satwa, sekaligus melapor ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Berdasarkan rekomendasi BKSDA Jateng, trenggiling disarankan untuk segera dirilis kembali ke habitat terdekat. Relawan pemerhati satwa dari Kecamatan Sukorejo dan Patean bergerak cepat membawa satwa nocturnal tersebut ke kawasan hutan terdekat pada malam hari itu juga demi menjaga insting dan sifat alaminya.
Rokhimin, warga sekaligus petugas Damkar Unit Sukorejo yang terlibat langsung, mengungkapkan rasa syukurnya atas sinergi seluruh pihak.
“Saat melihat trenggiling masuk ke kampung, fokus utama kami adalah memastikan satwa ini aman dan tidak stres. Karena sifatnya yang sensitif, saya langsung siapkan kandang sementara yang kondusif sebelum berkoordinasi dengan pihak berwajib. Alhamdulillah, semua pihak bergerak cepat sehingga malam itu juga si trenggiling bisa langsung ‘pulang’ ke rumah aslinya di hutan,” ujar Rokhimin.
Status Konservasi Trenggiling
Masyarakat perlu memahami bahwa Trenggiling Jawa (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi ketat oleh hukum karena populasinya yang kian kritis.
Berdasarkan Red List IUCN (International Union for Conservation of Nature), trenggiling berstatus Critically Endangered (Kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar). Satwa ini juga masuk dalam kategori Appendix I CITES, yang berarti dilarang total untuk diperdagangkan secara internasional dalam bentuk apa pun.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Pemerintah Indonesia melarang keras segala bentuk pemeliharaan, perburuan, maupun perdagangan satwa dilindungi ini. Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya):
-
Ancaman Pidana Berat: Setiap orang yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati (termasuk sisik dan bagian tubuh lainnya) diancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
-
Penegakan Hukum Tegas: Pengetatan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku perburuan liar maupun jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.
Melalui aksi penyelamatan di Desa Pagersari ini, BKSDA Jawa Tengah bersama komunitas relawan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan trenggiling dari ancaman kepunahan. (Redaksi)










