close
Lingkungan

Masuk Pemukiman Warga di Pagersari, Seekor Trenggiling Berhasil Dilepasliarkan Kembali ke Hutan

template berita foto warta desa(9)

KENDAL, Wartadesa, 18 Agustus 2026 – Seekor trenggiling (Manis javanica) yang sempat masuk ke area pemukiman warga di Dusun Paturen, Desa Pagersari, Kecamatan Patean, Kendal, akhirnya berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya pada Senin malam (17/8/2026). Aksi cepat warga setempat dan koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penyelamatan satwa yang terancam punah tersebut.

Satwa pemalu tersebut pertama kali ditemukan warga saat berjalan masuk ke kawasan pemukiman pada Senin (17/8/2026). Guna menghindari bahaya maupun potensi stres pada hewan, warga bergegas mengamankannya. Seorang warga setempat yang juga bertugas di Pemadam Kebakaran (Damkar) Unit Sukorejo berinisiatif menyediakan tempat penampungan sementara yang aman.

Laporan penemuan ini segera diteruskan ke petugas Polsek Patean. Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk memeriksa kondisi kesehatan satwa, sekaligus melapor ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Berdasarkan rekomendasi BKSDA Jateng, trenggiling disarankan untuk segera dirilis kembali ke habitat terdekat. Relawan pemerhati satwa dari Kecamatan Sukorejo dan Patean bergerak cepat membawa satwa nocturnal tersebut ke kawasan hutan terdekat pada malam hari itu juga demi menjaga insting dan sifat alaminya.

Rokhimin, warga sekaligus petugas Damkar Unit Sukorejo yang terlibat langsung, mengungkapkan rasa syukurnya atas sinergi seluruh pihak.

“Saat melihat trenggiling masuk ke kampung, fokus utama kami adalah memastikan satwa ini aman dan tidak stres. Karena sifatnya yang sensitif, saya langsung siapkan kandang sementara yang kondusif sebelum berkoordinasi dengan pihak berwajib. Alhamdulillah, semua pihak bergerak cepat sehingga malam itu juga si trenggiling bisa langsung ‘pulang’ ke rumah aslinya di hutan,” ujar Rokhimin.

Status Konservasi Trenggiling

Masyarakat perlu memahami bahwa Trenggiling Jawa (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi ketat oleh hukum karena populasinya yang kian kritis.

Berdasarkan Red List IUCN (International Union for Conservation of Nature), trenggiling berstatus Critically Endangered (Kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar). Satwa ini juga masuk dalam kategori Appendix I CITES, yang berarti dilarang total untuk diperdagangkan secara internasional dalam bentuk apa pun.

Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Pemerintah Indonesia melarang keras segala bentuk pemeliharaan, perburuan, maupun perdagangan satwa dilindungi ini. Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya):

  • Ancaman Pidana Berat: Setiap orang yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati (termasuk sisik dan bagian tubuh lainnya) diancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

  • Penegakan Hukum Tegas: Pengetatan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku perburuan liar maupun jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.

Melalui aksi penyelamatan di Desa Pagersari ini, BKSDA Jawa Tengah bersama komunitas relawan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan trenggiling dari ancaman kepunahan. (Redaksi)

Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

Wiradesa, Wartadesa. - Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan Read more

Laut pasang, Pantaisari terendam

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kondisi laut pasang (rob) yang tinggi merendam jalan WR Supratman depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPNP) hingga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Kendaltrenggiling