WARTA DESA, PEKALONGAN –Pemerintah Desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang berlangsung di balai desa Kaibahan tersebut dihadiri oleh Camat Kesesi, Bapak Fuadi Jaman A.P., yang turut memberikan arahan sekaligus menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan terarah. Hadir pula Kepala Desa Kaibahan beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kaibahan Ibu Sri Puji erwani menyampaikan bahwa RKPDes menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa untuk satu tahun ke depan, sementara DU RKPDes merupakan usulan prioritas yang akan diperjuangkan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Musrenbangdes adalah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Harapannya, program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan warga Kaibahan,” ungkap Kepala Desa.
Sementara itu, Camat Kesesi, Fuadi Jaman A.P, menekankan pentingnya sinkronisasi program desa dengan program pemerintah daerah. “Kami berharap Desa Kaibahan mampu menyusun perencanaan yang realistis, tepat sasaran, dan sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Pekalongan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, masyarakat bersama pemerintah desa menyepakati sejumlah program prioritas, di antaranya peningkatan infrastruktur jalan desa, perbaikan saluran irigasi, penguatan sektor pertanian, pengembangan program ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM.
Musrenbangdes yang berlangsung kondusif ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil musyawarah. Dengan demikian, Desa Kaibahan resmi menetapkan RKPDes Tahun 2026 serta menyusun DU RKPDes Tahun 2027 sebagai arah pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan. (Agung Dwi Wicaksono)










