close
Layanan Publik

Polri Cabut Kewenangan Penyidikan di Tingkat Polsek

polsek
ilustrasi
  • Termasuk Sejumlah Polsek di Pekalongan Raya 

Pekalongan, Wartadesa – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus kewenangan melakukan penyidikan bagi 1.062 kepolisian sektor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Keputusan itu diteken Kapolri Listyo pada 23 Maret 2021, dengan lampiran berupa daftar 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Dilansir dari Tempo.co, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan ada dua alasan yang mendasari keputusan tersebut.

Alasan pertama adalah banyak Polsek yang berdekatan dengan Polres, sehingga penyidikan dinilai lebih baik diambil alih Polres.

Adapun alasan kedua ialah faktor wilayah yang relatif aman.

Keputusan meniadakan kewenangan penyidikan di tingkat Polsek juga disebut sebagai program transformasi serta penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Adapun muasal kebijakan itu bisa ditelusuri dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD.

Pada 19 Februari 2020, Mahfud mengusulkan kebijakan tersebut agar Kepolisian tingkat Sektor (Kecamatan) “tidak cari-cari perkara”.

“Polsek, kan, seringkali pakai sistem target,” ucap Mahfud dikutip dari Tirto.id.

“Soal kasus pidana, nanti ke polres kota dan kabupaten,” tandasnya.

Adapun dalam daftar yang diterima Warta Desa, terdapat xx Polsek di Pekalongan Raya yang tak lagi berwenang menyidik.

Berikut daftarnya:

Kota Pekalongan:
Polsek Buaran
Polsek Tirto
Polsek Pekalongan Selatan
Polsek Pekalongan Utara
Polsek Pekalongan Barat
Polsek Pekalongan Timur

Kabupaten Pekalongan:
Polsek Petungkriyono
Polsek Lebakbarang
Polsek Talun
Polsek Kandangserang

Batang:
Polsek Wonotunggal
Polsek Batang Kota

Pemalang:
Polsek Taman
Polsek Watukumpul
Polsek Warungpring.

(M. Najmul Ula)

Sumber: Keputusan Keputusan Kapolri No: Kep/613/III/2021.

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Pekalonganpolsek