close
Opini

Menguji Komitmen Pro-Rakyat di Balik Angka Perubahan KUA-PPAS 2026 Kabupaten Pekalongan

template berita foto warta desa(6)

Oleh: Redaksi Warta Desa

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (05/08/2026) menjadi panggung bagi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, untuk menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026. Di hadapan para wakil rakyat, Pemkab memaparkan sederet pertimbangan teknis, mulai dari Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026, penyesuaian dana bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah, hingga penganggaran kembali SiLPA 2025.

Namun, bagi masyarakat akar rumput di Kajen, Kesesi, Kandangserang, hingga Petungkriyono, pidato anggaran tidak boleh berhenti sebagai rutinitas birokrasi dan selebrasi regulasi. Di balik pasal-pasal PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020, maupun Permendagri No. 14/2025 yang dikutip Pemkab, ada pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban konkrit: Sejauh mana pergeseran angka-angka APBD ini benar-benar menyentuh perut, keselamatan, dan fasilitas dasar warga?

1. Perbaikan Jalan: Jangan Biarkan 99 KM Terhenti di Atas Kertas

Di sektor infrastruktur, APBD murni 2026 sebenarnya menyimpan preseden baik ketika Pemkab mengalihkan anggaran pembangunan gedung baru DPRD sebesar Rp19,5 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan sepanjang 99 kilometer. Kebijakan ini mendongkrak total alokasi infrastruktur daerah ke kisaran Rp120 miliar hingga Rp150 miliar.

Meski demikian, fakta di lapangan sepanjang Semester I-2026 menunjukkan ketimpangan yang memicu gelisah. Kinerja UPT DPU PR dalam pemeliharaan rutin kerap dinilai lambat dan reaktif. Ruas-ruas jalan vital dan jalur penghubung antar-kecamatan—seperti di kawasan Buaran, perbatasan Kesesi–Tirto, hingga akses rawan longsor di wilayah atas Kandangserang dan Petungkriyono—masih sering dikeluhkan warga karena perbaikan yang setengah hati atau sekadar tambal sulam.

Perubahan KUA-PPAS 2026 harus menjadi momentum pembuktian. Penyesuaian anggaran yang bersumber dari pendapatan bagi hasil provinsi tidak boleh habis untuk belanja operasional dinas. Dana tersebut harus diprioritaskan untuk menyelesaikan sisa target perbaikan jalan rusak sebelum memasuki musim hujan di akhir tahun. Warga tidak butuh alasan administratif; warga butuh jalan mulus yang aman dilalui.

2. Darurat Rehabilitasi Sekolah: Masa Menunggu 20 Tahun Harus Dipangkas

Di sektor pendidikan, realita yang dihadapi Kabupaten Pekalongan sangat memprihatinkan. Alokasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah rusak saat ini hanya berkisar Rp30 miliar per tahun. Dengan kapasitas fiskal sebesar itu, dihitung-hitung butuh waktu hingga 20 tahun untuk merampungkan seluruh perbaikan ruang kelas yang rusak di daerah ini. Ini adalah angka yang tidak masuk akal bagi keselamatan anak-anak kita yang belajar di bawah atap lapuk dan rawan roboh.

Dalam pengantar R-Perubahan KUA-PPAS, Plt. Bupati menyampaikan adanya alokasi SiLPA 2025 sebesar Rp32,6 miliar yang dimasukkan kembali untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji Ke-13 Guru ASN berdasarkan KMK No. 372/2025. Penyaluran hak-hak guru ini tentu wajib didukung sepenuhnya. Namun, Pemkab dan DPRD tidak boleh melupakan fisik sekolahnya.

Melalui ruang pergeseran anggaran dan pemanfaatan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Perubahan APBD 2026 ini, porsi bantuan fisik untuk SD, SMP, dan madrasah rusak berat harus diintervensi secara progresif. Menbiarkan anak-anak sekolah bertaruh nyawa di kelas rusak selama berlantai-lantai tahun adalah wujud pengabaian negara terhadap hak dasar warga.

3. Kesehatan dan UHC: Berobat Gratis KTP Jangan Cuma Layanan Formalitas

Sektor kesehatan Kabupaten Pekalongan tahun 2026 mencanangkan pemenuhan jaminan kesehatan masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis cukup dengan KTP, di samping rencana jangka panjang relokasi RSUD Kraton ke Kajen.

Secara konsep, UHC berbasis KTP adalah angin segar bagi warga miskin. Namun, fakta di tingkat akar rumput menunjukkan bahwa memegang KTP saja tidak otomatis menyelesaikan masalah. Warga masih kerap berhadapan dengan antrean panjang di Puskesmas, kelangkaan stok obat-obatan tertentu, hingga prosedur rujukan yang berbelit-belit.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penyesuaian belanja kesehatan dalam Perubahan APBD 2026 benar-benar menyasar penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas Pembantu/Pustu) di desa-desa terpencil. Anggaran kesehatan tidak boleh tergerus untuk agenda koordinasi atau operasional birokrasi yang minim dampak langsung bagi pasien.

DPRD Jangan Sekadar Jadi “Stempel”

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 memang memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak. Namun, fleksibilitas ini jangan sampai dijadikan “cek kosong” oleh eksekutif.

Kini bola berada di tangan DPRD Kabupaten Pekalongan. Dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 hingga penetapan Perubahan APBD mendatang, para wakil rakyat dituntut menjalankan fungsi pengawasannya secara kritis dan independen:

  1. Buka Akses Data: Publikasikan daftar rinci ruas jalan dan sekolah mana saja yang akan diperbaiki menggunakan anggaran perubahan 2026.

  2. Kawal Fasilitas Dasar: Pastikan alokasi anggaran penyesuaian tidak terkikis oleh kepentingan belanja pendukung birokrasi, melainkan tegak lurus untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

  3. Uji Efektivitas: Evaluasi daya serap dan kualitas pengerjaan proyek fisik Semester I agar kesalahan konstruksi tidak terulang di Semester II.

Masyarakat Kabupaten Pekalongan tidak sedang meminta fasilitas mewah. Warga hanya menagih hak dasarnya: jalan yang layak, sekolah yang aman, dan layanan kesehatan yang memanusiakan. Jika Perubahan KUA-PPAS 2026 ini gagal menjawab tiga hal tersebut, maka narasi “pembangunan untuk rakyat” tak lebih dari sekadar retorika di ruang rapat paripurna. ***

Terkait
Meriahnya perayaaan HUT 112 Kota Pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Perayaan HUT Ke-112 Kota Pekalongan berlangsung meriah. Ribuan warga tumplek-blek (tumpah ruah) memadati beberapa ruas jalan Read more

Lewat sini, jika alami macet di Kota Pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. -  Menghadapi arus mudik Idul Fitri 2018, Dinas Perhubungan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya Read more

Seribu kado Ramadhan untuk korban banjir rob dibagikan

Wiradesa, Wartadesa. - Pos Pelayanan (Pos Yan) Muhammadiyah Bencana Banjir Rob yang didirikan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Cabang Pencongan Read more

Ketua Dewan Pekalongan setuju eks Pendopo Bupati jadi Museum

Kajen, Wartadesa. - Wacana pembangunan pusat perbelanjaan (mal) pada lahan Pendopo Bupati lama di Jalan Nusantara Nomor 1, Kota Pekalongan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Pekalonganperubahan apbd