Jakarta, Wartadesa. - Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi telah melayangkan gugatan Perbuatan
Pemalang, Wartadesa. - Dewan pers digugat oleh dua organisasi pers, yang mana gugatannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan rilis Panggilan Sidang Nomor: 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 oleh Jurusita Pengganti Maulidiah Harahap,


