WARTADESA, BUARAN – Konflik kepemimpinan dan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan Desa Watusalam memasuki babak baru yang semakin memanas. Berlanjut dari aksi unjuk rasa massa warga bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR), ruang audiensi Kantor Kecamatan Buaran menjadi saksi bisu kebuntuan komunikasi antara rakyat dan pejabat publik, Jumat (24/7/2026).
Massa mendesak Camat Buaran, Ali Akbar, untuk segera menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Watusalam. Desakan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran tenggat waktu pengembalian dana desa sebesar Rp100 juta yang melampaui batas akhir kesepakatan pada 6 Juni 2026 lalu.
Kilas Balik: Janji Transparansi dan Batas Waktu yang Dilanggar
Sebelumnya, aksi unjuk rasa warga yang menuntut Camat Buaran mundur dipicu oleh pengabaian Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pekalongan, Inspektorat, dan pihak-pihak terkait.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan, keterlambatan pengembalian dana desa akan berkonsekuensi pada sanksi administratif berupa pemberhentian Kepala Desa Watusalam secara resmi. Selain itu, proses pengembalian dana yang sejatinya wajib disaksikan warga secara terbuka, justru dilakukan secara diam-diam pada 18 Juni 2026—melewati batas tenggat dan tanpa transparansi publik.
Kegagalan BPD Watusalam dalam menjalankan fungsi pengawasan turut memantik amarah warga, hingga memicu tuntutan pembubaran lembaga BPD serta desakan pencopotan Camat Buaran yang dinilai memberi “karpet merah” perlindungan bagi Kades.
Audiensi Buntu: Camat Dalih Tak Berwenang, Warga Pertanyakan Dasar Hukum
Dalam ruang audiensi yang berlangsung tegang, Camat Buaran, Ali Akbar, secara tegas menolak menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kades Watusalam. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan administratif tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya tidak dapat menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” ujar Ali Akbar di hadapan perwakilan warga.
Namun, ketegangan meningkat saat perwakilan Aliansi GEMPAR meminta penjelasan mengenai pasal atau regulasi spesifik yang menjadi rujukan penolakan tersebut. Ali Akbar dinilai warga gagap memberikan rincian aturan dan beberapa kali berdalih lupa serta tidak hafal ketentuan yang dimaksud.
Adu argumen sempat meninggi ketika Camat dinilai menyampaikan tanggapan dengan nada tinggi. Meski situasi memanas, massa aksi memilih menahan diri demi menjaga kondusivitas.
GEMPAR Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Perwakilan Aliansi GEMPAR, Yusuf, menegaskan bahwa desakan masyarakat memiliki pijakan hukum dan legalitas dokumen yang sah, bukan sekadar ketidakpuasan sepihak.
“Apa yang kami sampaikan memiliki dasar yang jelas. Kami membacakan langsung berita acara yang telah disepakati bersama Plt. Bupati Pekalongan serta instansi terkait. Bahkan pihak Inspektorat yang hadir saat itu ikut menandatangani berita acara tersebut,” tegas Yusuf.
Sikap Camat yang dinilai berputar-putar dan tak memberikan kepastian membuat warga pulang dengan tangan hampa tanpa kesepakatan konkret. Atas hasil audiensi yang buntu ini, Aliansi GEMPAR menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan peninjauan administrasi pemerintahan (ombudsman/PTUN).
Warga Desa Watusalam menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan di tingkat desa benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. (Andi Purwandi)










