WARTADESA, BUARAN – Rasa keadilan warga Desa Watusalam kembali diuji. Puluhan warga yang tergabung bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/7/2026).
Massa menyuarakan mosi tidak percaya dan mendesak Camat Buaran mundur dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil lantaran Camat dinilai mengabaikan berita acara kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
Menagih Komitmen Kesepakatan Bersama
Pangkal persoalan bermula dari polemik tata kelola keuangan desa. Dalam berita acara resmi, Kepala Desa Watusalam diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp100 juta paling lambat pada 6 Juni 2026. Dokumen tersebut juga menegaskan, jika tenggat waktu dilanggar, konsekuensi hukum dan administratif berupa pemberhentian Kepala Desa harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Aliansi GEMPAR mengungkapkan bahwa pengembalian dana baru dilakukan pada 18 Juni 2026—melewati batas waktu yang telah disepakati bersama. Anehnya, hingga kini belum ada sanksi tegas maupun langkah pemberhentian terhadap Kepala Desa Watusalam.
Selain persoalan tenggat waktu, warga menyesalkan mekanisme pengembalian dana yang terkesan “kucing-kucingan”. Padahal, komitmen awal menyepakati bahwa proses pengembalian dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa pengembalian dana dilakukan tanpa informasi kepada masyarakat. Padahal sebelumnya telah disepakati prosesnya harus transparan dan disaksikan bersama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus dan perlindungan terhadap Kepala Desa Watusalam,” tegas perwakilan Aliansi GEMPAR dalam orasinya di atas mobil komando.
Tak hanya mengincar kursi Camat Buaran yang dinilai mengubah kesepakatan sepihak, warga Watusalam juga menuntut pembubaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watusalam. BPD dinilai mandul dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Tanggapan Camat dan Klaim GEMPAR
Menjawab tuduhan dan desakan massa aksi, Camat Buaran memberikan penjelasannya. Pihaknya berdalih bahwa langkah eksekusi atau pemberhentian belum bisa dilakukan karena terbentur prosedur formal.
“Hingga saat ini belum terdapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang menjadi dasar untuk mengambil langkah pemberhentian Kepala Desa Watusalam,” terang Camat Buaran di hadapan peserta aksi.
Pernyataan Camat tersebut langsung disanggah oleh Aliansi GEMPAR. Pihak aliansi mengaku telah melakukan klarifikasi tatap muka secara langsung dengan Plt Bupati Pekalongan. Menurut tuntutan mereka, Plt Bupati sebenarnya sudah siap memproses pemberhentian, namun bola panas dan kendala eksekusi justru tertahan di tingkat Kecamatan.
Menunggu Kepastian Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait silang pendapat antara pihak Kecamatan Buaran dan Aliansi GEMPAR mengenai implementasi berita acara tersebut.
Aksi ini menjadi cerminan kerinduan warga akar rumput akan transparansi dan ketegangan supremasi hukum di tingkat desa. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali berdemonstrasi sampai hak atas transparansi dan keadilan pejabat publik dipenuhi tanpa tebang pilih. (Andi Purwandi)









