close
awi

Pemalang, Wartadesa. – Dewan pers digugat oleh  dua  organisasi pers, yang mana gugatannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan rilis Panggilan Sidang Nomor: 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 oleh Jurusita Pengganti Maulidiah Harahap, SH NIP. 19740407 200112 2 001.

Menanggapi gugatan PMH Dewan Pers oleh ke dua organisasi kewartawanan yang akan segera disidangkan, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( DPP AWPI ), menyatakan sikap dan komitmennya mewakili segenap anggota AWPI se-Indonesia mendukung penuh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA bersama Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dalam proses persidangan melawan Dewan Pers pada Rabu, 9 Mei 2018 Jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jln. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta.

“DPP AWPI berserta pengurus dan jajaran baik Pengurus DPD AWPI, Pengurus DPC AWPI beserta anggota wartawan yang bernaung di dalamnya di seluruh Indonesia menyampaikan komitmen dan menyatakan sikap mendukung PPWI dan SPRI dalam mempertahankan eksistensinya secara organisasi dalam membela serta melindungi segenap wartawan di Indonesia, AWPI akan bersikap menjaga dan terus mengawal secara obyektif dan tetap terus berdiri di atas kebenaran semangat ( Spirit Jurnalistik ) sesuai dengan UU PERS no.40 tahun 1999,” tegas Ir.Dedi Nadiyanto, MMfg ketua Umum DPP AWPI pada ketika dihubungi via ponselnya pada Kamis (3/05).

Dedi juga mengatakan, mestinya sesuai dengan UU pers no:40 Tahun 1999 khususnya pasal 15 tentang kedudukan Dewan Pers ayat 1 dan 2 ( huruf a s/d g ), mestinya Dewan Pers bisa tegak di atas rasa keadilan dan kebenaran yang mutlak tanpa tebang pilih. Terkait dengan pernyataan sikap Ketua Umum DPP AWPI, ketua DPC AWPI Pemalang Budi Sudiarto, SH juga sangat setuju dan ikut mengapresiasikannya.

“DPC AWPI Pemalang sangat apresiasi dengan pernyataan sikap Ketum DPP AWPI dan kami berharap organisasi kewartawanan yang lain juga ikut mensport”, ucap Budi Sudiarto ketika diwawancarai di kantor DPC AWPI Pemalang jln. Bromo No:2 Mulyoharjo Pemalang.

Lebih lanjut Budi Sudiarto mengatakan, fakta di lapangan Dewan pers dalam surat edarannya hanya merekomendasi  tiga  organisasi pers dari 28 organisasi pers yang ada di Indonesia.

“Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap pers padahal kalau kita lihat sejarahnya lahirnya Dewan Pers (DP) adalah karena gagasan dan ide dari 28 organisasi pers pada waktu itu terus kenapa sekarang hanya  tiga  organisasi pers yang diakui oleh Dewan Pers kemudian diedarkan ke seluruh Indonesia termasuk juga di Kabupaten Pemalang,” pungkas Budi Sudiarto. (J. Lo)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : awpidewan persjurnalis warga