Pemalang, Wartadesa. - Terdakwa PR, warga Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijatuhi vonis tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang karena terbukti melakukan pencurian sepeda
