Pemalang, Wartadesa. – Terdakwa PR, warga Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijatuhi vonis tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang karena terbukti melakukan pencurian sepeda onthel (sepeda kayuh). Kamis (15/03).
PR harus menjalani sidang tindak pidana ringan karena sebelumnya, melakukan pencurian sepeda onthel merk united di Desa Kabunan. Pelaku ditangkap warga sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu pemilik sepeda melihat aksi pencurian tersebut. Anak sang pemilik, Rina Arvina berteriak maling- maling, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan berhasil ditangkap selanjunya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Taman guna pengusutan lebih lanjut.
“Kapolsek Taman Resor Pemalang AKP Kabul Santoso melalui Kanit Reskrim Aiptu Santoso menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku tertangkap tangan setelah melakukan tindak pidana pencurian seperti yang diatur pasal 364 KUHAP, maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kami sidangkan.” Jelas Aiptu Santoso. (Eva Abdullah)










