close
Opini Warga

WMK & PERSEKAP DI USIA 77 TAHUN: ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Gemini_Generated_Image_t88htct88htct88h

Stadion Widya Manggala Krida dan Masa Depan Sepak Bola Kabupaten Pekalongan

Oleh: Katank Nusantara (Warga Kabupaten Pekalongan)

Refleksi Menjelang HUT Persekap ke-77 (31 Agustus 2026)

I. Janji di Atas Rumput Gemek: Sejarah yang Tertinggal

Stadion Widya Manggala Krida (WMK) Kedungwuni berdiri sejak 1987 di atas tanah bekas sawah Kompleks Gemek. Nama “Widya” diabadikan dari Widayati, istri Bupati Soepardi kala itu. Kompleks ini menyimpan memori kolektif warga: saksi romantis cinta seorang bupati, hingga saksi duka Tragedi Konser Ungu 19 Desember 2006.

Di atas kertas, Kompleks WMK 2026 telah bertransformasi menjadi public space yang sangat hidup. Fenomena ini sejalan dengan tren Urban Public Space Activation, di mana kawasan stadion menjadi pusat ekonomi mikro: sentra kuliner, taman keluarga, ruang interaksi warga, serta etalase kegiatan publik setiap sore dan hari Minggu.

Namun, di balik riuhnya denyut ekonomi warga, kondisi fisik Stadion WMK seolah terperangkap di era 90-an.

  • Belum ada penyediaan single seat.

  • Ketiadaan lampu penerangan standar pertandingan.

  • Fasilitas dasar (toilet dan ruang ganti) yang jauh dari standar Club Licensing PSSI.

Sebuah Ironi Modern:

Publik hari ini membagikan momen keindahan tata kota Kedungwuni di media sosial (Instagram, TikTok, dan Facebook), namun di saat yang sama menelanjangi betapa tidak terawatnya stadion kebanggaan masyarakat Pekalongan.

II. 77 Tahun Persekap: Menolak Mati di Liga 4

Pada 4 September 2026, Persekap Pekalongan genap berusia 77 tahun. Berdiri sejak 4 September 1949, klub kebanggaan berjuluk Laskar Ki Cempaluk ini adalah aset sejarah dan daerah. Sepak bola modern di berbagai negara membuktikan bahwa klub olahraga tradisional merupakan instrumen penting pembentukan city branding dan penggerak ekonomi lokal (sport tourism).

Sayangnya, tiga generasi warga Pekalongan hanya diwarisi janji:

  1. Generasi Kakek: Menonton kejayaan Persekap.

  2. Generasi Bapak: Berkompetisi di atas lapangan.

  3. Generasi Anak Hari Ini: Dipaksa menonton Persekap terseok-seok di kancah Liga 4.

Sangat tragis jika salah satu klub tertua di Jawa Tengah ini dibiarkan mati perlahan dan sekadar menjadi nostalgia romantis di warung-warung kopi.

III. Cermin Diri: 5 “Prestasi” Absurd Selama 77 Tahun

Untuk melangkah maju, kita harus jujur pada diri sendiri. Selama 77 tahun berdiri, ada 5 paradoks besar yang membelenggu kita:

No Komponen Realita / Paradoks Impact bagi Klub
1 Manajemen Klub Berdiri 1949, namun tata kelola masih berpolakan era 1949 (belum berbadan hukum PT Profesional). Tidak lolos Club Licensing PSSI.
2 Infrastruktur Berdiri sejak 1987, namun tribun masih beton kuno. Tanpa lampu; magrib pertandingan bubar. Tidak dapat menyelenggarakan laga malam / komersial.
3 Regulasi Daerah Punya PERDA No. 3 Tahun 2022 yang bagus, tetapi belum diimplementasikan secara konkret. Regulasi sebatas “pajangan rak”.
4 Dukungan Finansial Potensi pengusaha lokal besar, namun dukungan minim. Investor kerap bergeser ke agenda politik. Anggaran klub tidak berkelanjutan (unsustainable).
5 Talenta Lokal Punya ribuan pemain Tarkam bakat alam, namun ketiadaan database terintegrasi. Potensi atlet terbuang dan tidak terpantau nasional.

IV. Rantai Pembinaan Terputus dan Paradox Tarkam

Masalah paling mendasar persepakbolaan Kabupaten Pekalongan hari ini adalah terputusnya rantai pembinaan.

Kompetisi internal Askab PSSI Kabupaten Pekalongan mati suri. Format lama Divisi 1, 2, dan 3 terhenti, menyisakan jambore usia dini (U-13 dan U-15). Akibatnya, terjadi missing link pembinaan pada rentang usia kritis (U-17 hingga U-20). Padahal, regulasi Sporting Criteria PSSI mewajibkan klub memiliki tim usia muda dan akademi yang terstruktur.

[Akademi / U-13 & U-15] ──> [ GAP / TERPUTUS (U-17 - U-20) ] ──> [ Persekap Senior (Liga 4) ]
                                      │
                                      ▼
                        [ Pelarian ke Tarkam Non-Lisensi ]

Fenomena Tarkam: Antara Solusi Ekonomi dan Tantangan Pembinaan

Fenomena menjamurnya Turnamen Antarkampung (Tarkam) menjadi pisau bermata dua:

  • Sisi Positif: Menghidupkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hiburan warga, serta memberi perputaran uang tunai secara cepat (cash-flow langsung bagi pemain).

  • Sisi Negatif: Banyak bakat muda usia 17–20 tahun tergiur bayaran jangka pendek (match fee), tanpa pembekalan taktis, lisensi pelatih yang jelas, maupun perlindungan medis/asuransi cedera. Karier mereka sering kali mentok di level lokal tanpa masuk dalam sirkulasi data transfer nasional.

V. Regulasi dan Peluang Musim 2026/2027

Pintu perubahan belum sepenuhnya tertutup. Sesuai skema kompetisi dan regulasi PSSI terbaru (Liga Nusantara & Liga 4 Reform), ruang peningkatan level terbuka lebar melalui 3 syarat utama:

  1. Lolos Club Licensing (Aspek Administrasi, Legal, dan Sporting).

  2. Kemandirian Finansial (Bukan bergantung penuh pada dana hibah instan).

  3. Infrastruktur Minimum (Ketersediaan stadion layak verifikasi).

Payung Hukum Sudah Sangat Lengkap

Kini tidak ada alasan “tidak ada dasar hukum”. Pemerintah Daerah dan stakeholder memiliki landasan eksekusi yang kuat:

  • UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Negara dan Pemerintah Daerah wajib hadir membina olahraga prestasi, klub, dan fasilitas olahraga.

  • INPRES No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional: Pemda berkewajiban memfasilitasi pembinaan usia muda, membenahi stadion, dan tata kelola sepak bola.

  • PERDA Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan: (Ditetapkan 16 Agustus 2022) Secara spesifik memberi ruang alokasi APBD, kewajiban Kemitraan BUMD/CSR Swasta, pemanfaatan sarana Desa, serta skema pengelolaan Stadion WMK secara profesional (misal: skema BLUD/BUMD).

VI. Blueprint 5 Pilar Kebangkitan Persekap & WMK

Untuk menerjemahkan payung hukum menjadi aksi nyata, dibutuhkan 5 pilar transformasi strategis:

                  ┌─────────────────────────────────────────┐
                  │ 5 PILAR BANGKIT PERSEKAP & STADION WMK  │
                  └────────────────────┬────────────────────┘
                                       │
     ┌────────────────┬────────────────┼────────────────┬────────────────┐
     ▼                ▼                ▼                ▼                ▼
[1. MANAJEMEN]  [2. INFRASTRUKTUR] [3. FINANSIAL]  [4. KOMPETISI]   [5. TARKAM INTEGRASI]
 Legalisasi PT   Rehab Bertahap    BUMD + CSR      Liga Internal     Sertifikasi Askab
 Persekap        WMK (Lampu/Seat)  Swasta          U-17 & U-20       + Database Player
  1. Transformasi Manajemen (PT Persekap): Segera selesaikan legalitas badan hukum PT. Tanpa PT, Persekap tidak akan pernah diakui dalam Club Licensing PSSI maupun menarik investor profesional.

  2. Rehabilitasi Bertahap Stadion WMK: Prioritaskan penerangan lapangan, pembenahan rumput, toilet standar, dan fasilitas ruang ganti pemain. WMK harus menjadi aset ekonomis yang bisa digunakan malam hari.

  3. Kemandirian Finansial (Sinergi BUMD & CSR): Implementasikan Perda No. 3/2022. Dorong BUMD dan konsorsium pengusaha Pekalongan menjadi sponsor resmi melalui skema CSR yang transparan dan tax-deductible.

  4. Realisasi Kompetisi Internal Askab: Hidupkan kembali Liga Askab berjenjang (U-17 dan U-20 / Divisi 1, 2, 3) sebagai kawah candradimuka pemuda Pekalongan.

  5. Integrasi & Digitalisasi Tarkam: Jangan matikan Tarkam, tapi kelola melalui “Tarkam Berlisensi Askab”. Sertakan sistem pencatatan data pemain (Player Database) agar pemain bakat Tarkam memiliki jalur promosi (pathway) resmi menuju skuat Persekap.

VII. Penutup: Menolak Menjadi Penonton

Di usianya yang ke-77 tahun, Persekap boleh menua secara angka, tetapi semangat Laskar Ki Cempaluk tidak boleh redup.

Perdebatan “mana yang lebih dulu antara perbaikan Stadion WMK atau pembentukan PT Persekap” ibarat persoalan ayam dan telur. Namun, regulasi tata kelola sepak bola modern menegaskan: pembenahan kelembagaan dan pembentukan badan hukum (PT) adalah fondasi utama yang harus berjalan seiring dengan rehabilitasi fasilitas. Tanpa legalitas PT dan kompetisi yang hidup, stadion megah sekalipun hanya akan berakhir menjadi monumen mati.

Cukup sudah kita menjadi penonton di rumah sendiri. Cukup sudah kita tertinggal dari daerah lain.

Lewat opini ini, mari kita serukan bersama:

PERSEKAP HARUS HIDUP & WMK HARUS BANGKIT!

Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?

Demi mengembalikan marwah Persekap dan mengharumkan nama Kabupaten Pekalongan di panggung sepak bola nasional.

#BangkitPersekap #77TahunPersekap #WMKBangkit #PekalonganBisa #JalankanPerda3Tahun2022 #SepakbolaPekalongan

Terkait
Merancang keberlangsungan media komunitas

Oleh: Buono Pewarta warga saat ini menjadi trend. Banyak media mainstream yang merangkul pewarta warga dalam kanal jurnalisme warga. Meski Read more

Sepenggal kisah Warta Desa dalam acara Jagongan Media Rakyat

Oleh: Buono Kehadiran Warta Desa (https://www.wartadesa.net) dalam acara dua tahunan Jagongan Media Rakyat (JMR) yang digelar oleh Combine Resources Institution Read more

Benarkah saat tarif ojol dinaikkan, pendapatan driver juga naik?

Kemarin, pengemudi (baca: driver) ojek online (ojol) melakukan aksi demo menuntut kenaikan tarif tiga aplikator ojol. Berbeda dengan demo lainnya Read more

Menikmati ‘real game’ dengan medan yang licin dan berdebu?

Bojong, Wartadesa. -  Bagi penggemar game dengan tema balapan rally yang menawarkan sensasi balap rally yang sebenarnya, seperti pemain yang seakan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : liga 4 pssi jatengPersekapstadion widya manggala kridaswmk