PEKALONGAN, WARTADESA. — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pekalongan terus diperketat. Langkah preventif ini diwujudkan melalui sosialisasi masif dan pemasangan spanduk peringatan keras mengenai larangan membakar hutan dan lahan pada Senin (31/8/2026).
Aksi sinergis ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, meliputi jajaran Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur, Polres Pekalongan, Kodim 0710/Pekalongan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan.
Melalui kegiatan lapangan ini, petugas gabungan turun langsung mengedukasi warga agar tidak melakukan pembakaran, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang sangat rentan memicu pemicuan api.
Pentingnya Peran Masyarakat dan Kesadaran Bersama
Administratur Perhutani KPH Pekalongan Timur, Haris Setiawan, menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla tidak bisa lepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” ujar Haris.
Selain merusak ekosistem dan mengganggu kualitas lingkungan, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.
Komitmen Lintas Sektor
Jajaran TNI, Polri, Perhutani, dan BPBD menguatkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi, baik dalam tahap pemantauan, sosialisasi, hingga penanganan jika terjadi titik api di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, sehingga potensi bencana kebakaran dapat ditekan dan diantisipasi sejak dini. (Andi Purwandi)










