Pekalongan Kota, Wartadesa. - Meski Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengijinkannya asal sesuai dengan ketentuan. "Silakan
