Pekalongan Kota, Wartadesa. – Meski Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengijinkannya asal sesuai dengan ketentuan.
“Silakan mobil dinas digunakan untuk kegiatan selama Idul Fitri 1438 Hijriah. Sesuai dengan aturan yang ada hal itu (penggunaan mobil dinas) diperbolehkan,” kata Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu (17/6) dikutip dari Antara.
Pria yang biasa dipanggil Alex ini menambahkan, bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik harus mengajukan surat peminjaman pada pemkot dan siap menaati seluruh aturan. “Yang paling penting, jika ingin meminjam operasional mobil harus ditanggung pribadi, tidak boleh dibebankan kantor,” katanya.
Seperti diketahui, Kemenpan-RB sebelumnya melarang aparatur negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran mendatang.
Demikian ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Hal itu dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur seperti dikutip dari laman Kemenpan-RB, Selasa (13/6/2017). “Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” kata Asman.
Karena itu Menteri wanti-wanti agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut. “Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” kata Asman.
Menpan tegaskan, penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja dan digunakan di dalam kota.
“Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” ujar Asman. (WD, Antara, Tribun)










