Kajen, Wartadesa. - Sosialisasi penerapan Perda Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengusaha restoran, rumah makan, warung makan, kantin, katering-jasa boga, dan kafetaria yang diterapkan mulai tahun 2018 mendapat beragam pendapat dari