Pekalongan, Wartadesa. – Jumat pagi (11/9/2026), jarum jam menunjukkan pukul 08.00 WIB. Suasana kantor Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, begitu lengang. Di dalam ruangan, deretan meja dan kursi tertata rapi, layar komputer menyala, dan lantai tampak bersih. Namun, keheningan justru menyelimuti kantor pelayanan publik tersebut.
Hingga pukul 09.30 WIB, dari jajaran aparatur desa yang ada, hanya Pak Irfan—satu-satunya staf desa—yang terlihat hadir. Entah ke mana perangkat desa lainnya pergi. Ruang-ruang kerja yang seharusnya diisi oleh sekretaris desa, kepala urusan (kaur), hingga kepala seksi (kasi) untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelayanan warga, justru dibiarkan kosong tanpa penghuni.
Keberadaan sang Kepala Desa, Fathoni, juga tak kalah misterius. Saat dikonfirmasi dengan mendatangi kediamannya, rumah kades tampak sepi dan kosong. Seorang warga perempuan separuh baya (boomer) setempat yang ditemui menyebut bahwa Pak Lurah kemungkinan berada di balai desa. Namun, ketika diberitahu bahwa kantor desa sedang kosong, ia hanya menduga-duga.
“Mungkin pergi ke pasar,” cetusnya, tanpa tahu pasti pasar mana yang dituju sang kades di jam pelayanan tersebut.
Mengangkangi Aturan Jam Kerja dan Tupoksi
Sesuai ketentuan mengenai disiplin dan jam kerja aparatur pemerintah desa (sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan mengenai Hari dan Jam Kerja Kantor Desa), hari kerja kantor desa berlaku lima hari kerja dari Senin hingga Jumat. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai tepat pukul 08.00 WIB hingga sore hari.
Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat tapak, Kepala Desa Fathoni dan seluruh perangkatnya memiliki kewajiban hukum untuk berada di kantor sesuai jam kerja demi menjamin pelayanan publik tidak terhenti. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri terkait, perangkat desa dibayar melalui Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan yang bersumber dari uang rakyat. Konsekuensinya, menjalankan tupoksi dan menaati jam kerja adalah mandat mutlak, bukan pilihan acak.
Bagi warga kampung, hari Jumat sering kali menjadi momen krusial untuk mengurus administrasi—seperti surat pengantar, pengurusan KTP, KK, hingga berkas perizinan—di sela-sela waktu libur atau sela kegiatan harian mereka. Kehadiran aparatur yang minim membuat fungsi desa sebagai pelayan dasar warga lumpuh seketika.
Ancaman Sanksi dan Hukuman Disiplin
Indisipliner berupa pengabaian jam kerja dan pelayanan publik ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan aturan disiplin aparatur desa dan UU Desa, setiap aparatur desa—baik perangkat maupun kepala desa—yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan pelayanan dapat dikenakan sanksi beregu:
-
Sanksi Administratif Ringan hingga Sedang: Berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan tunjangan/penghasilan.
-
Sanksi Berat / Pemberhentian Sementara: Jika tindakan meninggalkan tugas dilakukan secara berulang atau tanpa alasan yang sah dan merugikan kepentingan umum, perangkat desa dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara hingga pemecatan oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat/Bupati.
-
Pengawasan atas Kepala Desa: Bagi Kepala Desa Fathoni yang tidak berada di tempat pada jam kerja tanpa alasan dinas yang jelas, pimpinan kecamatan (Camat) serta Inspektorat Daerah berwenang melakukan pemanggilan, pemeriksaan disiplin, dan memberikan sanksi administratif sesuai perundang-undangan.
Hingga mendekati siang, kantor Desa Dadirejo masih tetap lengang. Komputer yang menyala di atas meja seolah menjadi saksi bisu betapa pelayanan publik dasar warga dikalahkan oleh ketidakhadiran para pelayannya sendiri. ***










