YOGYAKARTA, WARTADESA. — Rombongan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pekalongan menggelar aksi napak tilas ke makam pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, pada Ahad (13/9/2026). Selain mendoakan almarhum dan mengenang sejarah perjuangan dakwah, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai sarana edukasi mengenai tata cara ziarah kubur yang sesuai dengan syariat Islam.
Sekretaris PDPM Kabupaten Pekalongan, Miftahudin, menyampaikan bahwa ziarah kubur memiliki panduan hukum yang jelas dalam Islam. Ia merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih yang tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah serta Fatwa Majelis Tarjih Nomor 22 Tahun 2005.
“Awalnya, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW karena kondisi iman umat saat itu masih dekat dengan zaman jahiliyah, sehingga dikhawatirkan memicu syirik. Namun, setelah iman umat menguat, Rasulullah membolehkannya sebagai sarana mengingat kematian dan akhirat,” ujar Miftahudin.
Ia menegaskan bahwa anjuran ziarah kubur berlaku untuk laki-laki maupun perempuan, selama niat dan tata caranya tetap dijaga sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Enam Panduan Ziarah Kubur Menurut Tarjih Muhammadiyah
Dalam momentum napak tilas tersebut, PDPM Kabupaten Pekalongan menekankan enam poin penting terkait etika berziarah:
-
Meluruskan niat: Niat utama ziarah semata-mata untuk mendoakan ahli kubur dan sarana muhasabah (mengingat akhirat). Ziarah tidak boleh disalahgunakan untuk meminta-minta kepada ahli kubur.
-
Mengucapkan salam: Saat memasuki pemakaman, peziarah dianjurkan mengucapkan salam sebagaimana Rasulullah SAW mendoakan penghuni makam Baqi’.
-
Melepas alas kaki: Berdasarkan HR. Basyir bin al-Khasasiyyah, peziarah hendaknya melepas sandal atau sepatu saat melintas di antara areal makam sebagai bentuk penghormatan.
-
Menjaga etika di makam: Peziarah disunahkan menghadap kiblat saat mendoakan almarhum dan dilarang keras menduduki area atas kuburan.
-
Mendoakan ahli kubur: Mendoakan keselamatan dan ampunan bagi almarhum maupun seluruh penghuni kubur secara umum dengan mengangkat kedua tangan.
-
Dilarang menjadikan ahli kubur perantara (wasilah): Miftahudin menggarisbawahi pantangan terbesar dalam ziarah, yaitu meminta hajat kepada ahli kubur atau menjadikannya perantara kepada Allah SWT, merujuk pada QS. Yunus ayat 106 dan QS. Az-Zumar ayat 3.
“Banyak fenomena masyarakat yang mengkhususkan ziarah ke tempat tertentu dengan orientasi meminta-minta atau mencari berkah tempat. Padahal Rasulullah tidak pernah mengkhususkan makam tertentu. Orientasinya harus dikembalikan: mendoakan dan mengevaluasi diri sendiri,” tegas Miftahudin.
Melalui agenda ini, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan berharap tradisi ziarah dapat terus dirawat secara jernih, memantik semangat kader muda dalam melanjutkan estafet dakwah Islam di era modern, serta terhindar dari pemahaman yang menyimpang. (Imam Setiobudi)










