Kajen, Wartadesa. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan meminta agar usaha pencucian jins yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk tidak diterbitkan ijin usahanya. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi C, Heri
