close
ijin pencucian jins
Warga Desa Karangsari menggelar audiensi dengan dewan terkait limbah jins di wilayahnya di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (23/04)

Kajen, Wartadesa. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan meminta agar usaha pencucian jins yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk tidak diterbitkan ijin usahanya. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi C, Heri Triyono Sabdo dalam audiensi dengan warga Desa Karangsari Kecamatan Bojong di ruang rapat dewan. Senin (23/04).

“Jika belum ada IPAL, jangan dikasih izinnya. Sebelum izin keluar kan ada kajian di lapangan terlebih dahulu,” ujar Heri menjawab tuntutan warga.

Permasalahan limbah di Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan merupakan permasalahan lama yang tidak juga terselesaikan. Terkait dengan hal tersebut dewan berharap agar permasalahan tersebut segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Aduan masyarakat ini sebenarnya persoalan lama yang belum terselesaikan. Banyak faktornya. Pada siang hari ini ingin diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Dengan ketidakhadiran warga, jadi tak berdaya karena kita tidak tahu apa yang akan mereka sampaikan. Lanjut Heri.

Menurut Heri harus ada itikad baik dari pemilik usaha pencucian jins dengan membangun IPAL, agar ijin usahanya tidak dicabut.

Herri mengungkapkan, banyak usaha jins wash di Kabupaten Pekalongan, seperti di Tirto, Kedungwuni, Bojong, dan Wonopringgo, belum memiliki IPAL standar. Sehingga, limbah usaha jins wash tersebut larinya ke sungai. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul, ia meminta eksekutif untuk lebih ketat dalam mengeluarkan izin usaha tersebut.

“Agar tidak ada permasalahan, sebelum ada IPAL yang standar, jangan diizinkan dulu. Saya juga akan undang Pak Edi (Kepala Dinas Perizinan). Jika izin dikeluarkan dan IPAL belum ada, maka akan terjadi permasalahan-permasalahan berikutnya. Ini kan repot. Untuk antisipasi permasalahan, yang belum memiliki IPAL, izinnya dicabut dulu, dan yang belum berizin untuk ditutup,” tandas Heri.

Perwakilan Dinas Perkim dan LH Pratomo mengatakan, Dinas Perkim dan LH, pihak kecamatan, dan Satpol PP sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Karangsari. Menurutnya, di Desa Babalan dan Karangsari ada lima usaha jins wash yang sudah mengantongi izin, namun IPAL belum memenuhi persyaratan.

“IPAL belum memenuhi syarat, makanya kami beri teguran pertama. Isinya agar pengusaha segera membangun IPAL,” terang Pratomo. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Tags : IPALlimbah jinspencucian jins