Pekalongan, Wartadesa. - Kini penghayat kepercayaan dapat mencantumkan status kepercayaannya dalam kartu keluarga (KK), hal tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Dukcapil, Kemendagri bernomor 471.14/10666/dukcapil tertanggal 25 Juni 2018. Dindukcapil Kota Pekalongan diminta untuk memfasilitasi jika
