close
identitas
ilustrasi

Pekalongan, Wartadesa. – Kini penghayat kepercayaan dapat mencantumkan status kepercayaannya dalam kartu keluarga (KK), hal tersebut berdasarkan surat dari Dirjen Dukcapil, Kemendagri bernomor 471.14/10666/dukcapil tertanggal 25 Juni 2018.

Dindukcapil Kota Pekalongan diminta untuk memfasilitasi jika ada masyarakat yang akan merubah status agamanya menjadi penghayat kepercayaan. Surat tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan rakor di Jawa Tengah pada 13 Agustus lalu.

“Dengan adanya surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri yang ditindaklanjuti dengan Rakor di Jawa Tengah, maka status penghayat kepercayaan bisa ditulis di dalam KK. Bagi penghayat kepercayaan kolom agama dapat diisi dengan ‘Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” terang Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani, kemarin.

Namun, menurut Kutiati, penulisan kolom kepercayaan di KTP elektronik belum bisa dilakukan.  “Untuk pencantuman di KTP elektronik belum bisa dilakukan karena masalah lisensi, itu menjadi kewenangan Dirjen Dukcapil. Kami di kabupaten/kota hanya menunggu, kalau lisensi sudah keluar maka kami siap melaksanakan,” tambahnya.

Untuk mengajukan perbaikan data KK  pada kolom penghayat kepercayaan, warga yang mengajukan diwajibkan untuk mengisi formulir dan surat pernyataan.  “Dalam surat pernyataan akan ditulis Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa disertai aliran yang dianut. Namun penulisan di KK, hanya akan tertulis Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Kustiati.

Kustiati  memastikan  pengisian kolom agama dengan penghayat kepercayaan tidak akan berdampak apapun terhadap pelayanan administrasi kependudukan. “Semua pihak harus menghormati itu karena ini sudah menjadi aturan berdasarkan keputusan MK pada tanggal 18 Oktober tahun 2017,” lanjutnya.

Sementara itu, hingga saat ini warga Kota Pekalongan belum ada satu orangpun yang mengajukan perubahan data status kepercayaan.   “Belum ada yang merubah itu. Tapi yang jelas kami sudah siapkan jika ada masyarakat yang ingin merubah status di kolom agamanya,” pungkas Kustiati. (WD)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : penghayatpenghayat kepercayaan