Pekalongan, Wartadesa. - Kini penghayat kepercayaan dapat mencantumkan status kepercayaannya dalam kartu keluarga (KK), hal tersebut berdasarkan surat dari Dirjen
Batang, Wartadesa. - Lima penghayat aliran kepercayaan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan pengubahan pada kolom agama di KTP. Perubahan kolom agama tersebut dilakukan pada e-KTP dan kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan


