Kajen, Wartadesa. - Setiap pelaku industri wajib memenuhi ijin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKP UKL) dan penyediaan instalasi pengelolaan limbah (IPAL). Demikian disampaikan oleh Asip Kholbihi, Bupati Pekalongan menjawab pertanyaan anggota dewan terkait persoalan
