Pemalang, Wartadesa. – Polres Pemalang berhasil membekuk 15 tersangka selama pelaksanaan Operasi Jaran Candi tahun 2018 yang berlangsung selama 20 hari dari tanggal 9 oktober hingga 28 oktober 2018, Senin (5/11/2018).
Selama pelaksanaan Operasi Jaran Candi 2018, Polres Pemalang memiliki dua target operasi yang berhasil diungkap dan dilakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan sejumlah 13 laporan polisi telah berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 15 orang tersangka dengan barang bukti kendaraan bermotor 16 unit dan 17 barang bukti lainnya” Ungkap Kasat Reskrim AKP Suhadi.
Selain menyasar pelaku curanmor, Operasi Jaran Candi 2018 juga menargetkan sasaran pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana lainnya.
“Hasil pengembangan kejadian Curat berhasil mengamankan dua tersangka dari delapan TKP, diantaranya sejumlah dua TKP terjadi di Masjid, sebelumnya pelaku melakukan pengamatan dari kejauhan, setelah korban melaksanakan sholat dan situasi aman pelaku melakukan eksekusi” Jelas Kasat Reskrim.
Polres Pemalang juga telah mengungkap dua kasus penjambretan di dua TKP dengan modus membututi korban, memepet kemudian merampas handphone, selain itu juga telah mengungkap kasus perampasan kendaraan bermotor di dua TKP dengan modus membuntuti korban, memepet kemudian menjelaskan bahwa motor sedang dalam kredit bermasalah dan merampas motor selanjutnya dibawa ke Tegal.
“Hasil pengembangan kasus Curat dan Curas, juga berhasil mengungkap pelaku yang membantu untuk menjualkan hasil kejahatan dan mendapatkan upah antara 400 sampai 500 ribu rupiah” tutupnya. (Humas Polres Pemalang)










