PEKALONGAN, WARTA DESA – Yayasan Omah Cendekia Pekalongan yang menaungi Sekolah Alam Omah Cendekia memberikan klarifikasi tegas atas beredarnya narasi dan tuduhan sepihak di media sosial yang dilayangkan oleh pemilik akun Facebook Silfa (dengan nama asli Anggun Wuri Astuti Ramadhani).
Postingan yang diunggah di grup Facebook pada Sabtu (01/08/2026) tersebut dinilai menyudutkan, tidak benar, serta berpotensi menjadi fitnah yang merugikan nama baik dan reputasi lembaga pendidikan yang berlokasi di Jl. Cendrawasih Gg. 8 Nangka, Pesanggrahan, Wonokerto, Kabupaten Pekalongan ini.
Dalam surat Pernyataan dan Tanggapan Resmi Nomor 059/OC/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan Omah Cendekia Pekalongan, A. Mubarok, S.H.I., pada Minggu (02/08/2026), pihak yayasan membeberkan fakta sebenarnya guna meluruskan opini publik yang berkembang.
Status Kerja dan Evaluasi Kinerja Objektif
Pihak yayasan menegaskan bahwa pemilik akun Silfa alias Anggun bukan berstatus sebagai guru tetap, melainkan Calon Guru Pendamping yang baru menjalani masa percobaan (probation period) pada bulan Juli 2026, sesuai dengan prosedur rekrutmen baku di lembaga tersebut.
Keputusan yayasan untuk tidak memperpanjang masa percobaan yang bersangkutan pada Jumat (31/07/2026) murni didasarkan pada hasil penilaian kinerja (performance appraisal) selama bulan Juli, bukan karena alasan-alasan yang dinarasikan dalam postingan media sosial oleh yang bersangkutan.
Bahkan, menunjukkan iktikad baik dan kepedulian kemanusiaan, pihak lembaga sebenarnya telah menyiapkan hak honorarium beserta uang santunan untuk membantu biaya perawatan anak yang bersangkutan yang sedang dirawat di rumah sakit. Namun, niat baik dan uluran tangan dari pihak yayasan tersebut justru ditolak oleh yang bersangkutan.
Aksi Perusakan dan Teror Pesan Singkat
Tidak berhenti pada unggahan di media sosial, sikap tidak terpuji diduga kuat justru ditunjukkan oleh Anggun. Pada Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, yang bersangkutan mendatangi area luar sekolah dan melakukan tindakan yang dinilai sangat kurang pantas, seperti berteriak memaki, melempari batu, hingga merusak spanduk di pagar sekolah. Aksi tersebut sempat mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
Selain itu, sejak Jumat (31/07/2026) hingga surat klarifikasi diterbitkan, para guru di Sekolah Alam Omah Cendekia juga dilaporkan mendapat teror pesan melalu aplikasi WhatsApp berupa kata-kata kotor dan ancaman dari yang bersangkutan.
Teguran Keras dan Imbauan Jalur Hukum
Atas tindakan dan opini liar yang beredar, Ketua Yayasan Omah Cendekia Pekalongan, A. Mubarok, S.H.I., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan warganet atas ketidaknyamanan yang timbul, seraya meminta publik untuk bijak, fair, dan proporsional dalam menilai peristiwa ini.
Pihak yayasan memberikan tenggat waktu dan peringatan keras. Apabila hingga Senin, 3 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, yang bersangkutan masih terus menyebarkan berita atau komentar negatif yang mencemarkan nama baik lembaga di media sosial, maka Yayasan Omah Cendekia Pekalongan secara tegas akan membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pihak sekolah berharap klarifikasi resmi ini dapat menghentikan bola liar fitnah dan mengembalikan kondusivitas kegiatan belajar mengajar di Sekolah Alam Omah Cendekia. (WD)










