WARTADESA, KABUPATEN PEKALONGAN, 4 Agustus 2026 — Kasus dugaan tindakan pelecehan verbal hingga fisik yang diduga dilakukan oleh dua oknum guru terhadap belasan siswi di SMA Negeri 1 Kedungwuni (Smandung), Kabupaten Pekalongan, akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap kedua oknum pendidik tersebut per 4 Agustus 2026.
1. Latar Belakang: Rincian Dugaan Pelecehan Verbal dan Fisik
Berdasarkan informasi dan laporan yang berhasil dihimpun dari para korban dan orang tua murid:
-
Pelecehan Verbal: Sejumlah siswi mengaku beberapa kali menjadi sasaran ucapan bernuansa seksual yang tidak pantas dari oknum guru, seperti kata-kata “kamu semok” dan “kamu cantik”, yang disampaikan dengan gestur yang merendahkan dan membuat murid merasa tidak nyaman.
-
Pelecehan Fisik: Selain ucapan, beberapa siswi mengaku mengalami kontak fisik yang tidak semestinya, seperti dirangkul hingga diduga diraba oleh oknum guru baik saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung maupun di lingkungan area sekolah.
-
Dampak Pada Siswi: Perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu tersebut memicu rasa takut dan ketidaknyamanan berat bagi para siswi. Beberapa di antaranya mengaku trauma, tidak konsentrasi belajar, hingga berusaha menghindari area sekolah ketika berpapasan dengan oknum guru tersebut.
2. Penanganan Berhierarki & Isu yang Memuncak di Media Sosial
Sebelum dikeluarkannya keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah, perjalanan penanganan kasus ini melewati beberapa tahapan penting:
-
Aduan Orang Tua & Penonaktifan Awal oleh Sekolah: Sejumlah korban bersama orang tua mereka melaporkan dugaan ini ke pihak sekolah. Kepala SMAN 1 Kedungwuni merespons dengan mengundang orang tua korban untuk melakukan pertemuan. Sebagai langkah awal, pihak sekolah menonaktifkan kedua oknum guru dari kegiatan mengajar (hanya diwajibkan absensi) sembari melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
-
Sorotan Masif Netizen Media Sosial: Isu dugaan pelecehan ini dengan cepat merembet ke platform media sosial (Instagram, TikTok, dan X/Twitter) dan menjadi viral di akun-akun informasi lokal Pekalongan. Netizen, alumni, dan masyarakat luas mengecam tindakan tersebut serta menuntut adanya transparansi, penegakan hukum, serta jaminan keamanan bagi para murid.
-
Pemeriksaan Kedinasan (BAP): Gelombang desakan publik mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah XII bergerak cepat melakukan penelusuran, verifikasi, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak terkait.
3. Keputusan & Pernyataan Resmi SMAN 1 Kedungwuni
Melalui Surat Pernyataan Resmi Nomor: 800/1925/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kepala SMAN 1 Kedungwuni, Ari Purwanti, S.Pd., pihak sekolah mengumumkan hasil keputusan final kedinasan:
-
Permohonan Maaf Terbuka: SMAN 1 Kedungwuni menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada para murid, keluarga yang terdampak, serta seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
-
Sanksi Administratif (Dikantorkan): Kedua oknum guru secara resmi ditarik dari sekolah dan dipindahtugaskan sebagai staf pembinaan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah XII.
-
Pemberhentian Tugas Pendidik: Dengan penetapan sanksi tersebut, kedua oknum guru dipastikan tidak lagi menjalankan tugas mengajar maupun berinteraksi sebagai pendidik di SMAN 1 Kedungwuni.
-
Komitmen Perlindungan Anak: Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola internal guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
-
Himbauan Kepada Publik: Masyarakat diimbau untuk menghormati keputusan resmi ini, mempercayakan proses hukum/kedinasan yang berlaku, serta menjaga privasi dan pemulihan psikologis para korban dengan tidak menyebarkan isu liar. Semua pihak yang terlibat tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap. ***










