Pekalongan, Wartadesa. – Belasan kecelakaan terjadi di ruas tol Pekalongan-Batang semenjak dioperasikan pada 20 Desember 2018 hingga saat ini, atau selama 31 hari. Lima orang meninggal dalam 11 kecelakaan yang menimpa pengguna jalan tol Pekalongan-Batang. Delapan kecelakaan di Batang dan tiga di Pekalongan.
Dilansir dari Tribun Jateng, kelima orang meninggal merupakan korban kecelakaan di ruas tol Batang. Menurut data Sat Lantas Polres Batang, dari delapan kecelakaan di ruas tol Batang, kerugian material mencapai Rp. 68 juta, korban luka berat tiga orang, luka ringan 27 orang.
Di wilayah Kabupaten Pekalongan, terdapat tiga kecelakaan tanpa adanya korban meninggal. Menurut Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ari Prayitno, satu penyebab kecelakaan lantaran pecah ban.
Pihak Satlantas Polres Pekalongan menghimbau para pengemudi yang lelah saat berkendara di jalan tol untuk istirahat. “Diharapkan para pengemudi untuk beristirahat di tempat yang disediakan oleh pengelola tol. Meskipun tol merupakan jalur bebas hambatan, namun keselamatan tetap jadi hal utama, maka dari itu kecepatan saat melaju di jalan tol juga harus diperhatikan,” ujar Ari Prayitno, Jumat (11/1/2019).
Ari menambahkan, para pengemudi untuk membatasi kecepatan maksimal 100 KM perjam. “Batas maksimal adalah 100 kilometer per jam, pengguna jalan tidak diperkenankan untuk memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan. Aturan yang diberlakukan untuk keselamatan para pengendara dan wajib ditaati,” paparnya.
Selain itu, Ari mengungkapkan agar pengguna jalan tol tidak berhenti di jalur darurat, kecuali dalam keadaan darurat. Pihaknya akan menyiapkan anggotanya untuk mengawal pengguna jalan yang kelelahan ke rest area terdekat. (Sumber: Tribun Jateng)