Warta Desa, Pekalongan — Media Warta Desa menerima pengaduan melalui pesan WhatsApp yang menyinggung dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang dokter berstatus PNS yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Dalam pesan tersebut, pengirim — yang memilih untuk tidak disebutkan namanya — mengklaim bahwa dokter bersangkutan pernah tidak masuk kerja selama dua tahun saat bertugas di Puskesmas Wopi, tanpa keterangan dan tanpa menerima sanksi disiplin.
Pengadu juga mengaku khawatir karena, meski memiliki riwayat absensi tersebut, oknum ASN itu dikabarkan sedang didorong atau bahkan ditekan untuk menempati jabatan Kepala Dinas Kesehatan, padahal menurut sumber tersebut, pangkat dan syarat administratifnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Potongan pesan yang diterima redaksi berbunyi:
“…ada dokter PNS, sekarang jadi kabid di dinkes, pernah off bolos kerja tidak masuk kerja selama 2 tahun di Puskesmas Wopi tanpa keterangan dan tidak dihukum disiplin. Lah ini kok mau jadi kadinkes, pangkat belum memenuhi syarat administratif tapi mau dipaksakan… aneh. Padahal di dinkes kabid-nya banyak yang capable. Info saja bosque, sudah siap amunisi 500 jutaan info yang didapat.”
Dalam pesan itu juga disebut adanya “amunisi” sekitar Rp500 juta yang diklaim telah disiapkan untuk memperkuat posisi atau pengaruh dalam isu tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, klaim mengenai dana tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Klarifikasi Dari yang Bersangkutan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pejabat yang bersangkutan — yang saat ini menjabat sebagai Kabid Kesehatan — memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD Kesesi.
“Untuk Jaspel sudah sesuai arahan Dinkes. Saat saya di Kesesi, pembagiannya juga sudah sesuai karena sebelumnya sudah dikerjakan oleh tim Jaspel,” tulisnya dalam pesan singkat.
Sementara terkait tudingan bahwa dirinya tidak pernah masuk kerja di Puskesmas Wonopringgo, ia menegaskan:
“Itu saya pernah mengajukan pengunduran diri dari ASN,” jelasnya.
Sikap Redaksi
Warta Desa memandang serius setiap aduan masyarakat dan mempublikasikan laporan ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terhadap klaim yang diterima.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam berita ini bersumber dari aduan anonim dan belum terverifikasi secara faktual.
Permintaan Klarifikasi
Untuk menjaga asas jurnalistik yang berimbang, Warta Desa membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, antara lain:
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, terkait status kepegawaian, riwayat tugas, serta proses promosi jabatan;
Puskesmas Wonopringgo, mengenai catatan kehadiran dan aktivitas pelayanan selama periode yang dimaksud;
Pihak yang bersangkutan, apabila bersedia memberikan keterangan tambahan.
Redaksi juga mengundang masyarakat atau pihak lain yang memiliki bukti dokumen, kesaksian, atau informasi pendukung untuk menghubungi Warta Desa melalui WhatsApp resmi media atau email redaksi demi proses klarifikasi dan pelengkapan informasi lebih lanjut. (Rohadi)










