Warta Desa, Pekalongan – Kasus dugaan penculikan dan kekerasan yang sempat menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) secara resmi memanggil saudara Gacon alias Purwanto untuk menghadiri proses rekonstruksi perkara.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S.Pg/1479/X/.1.24/2025/Direskrimum, di mana Gacon dipanggil sebagai pihak ke-1 dalam perkara ini. Berdasarkan isi surat tersebut, Gacon dijadwalkan hadir pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB, guna mengikuti kegiatan rekonstruksi yang diselenggarakan oleh penyidik Direskrimum.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan karena berfungsi untuk memperjelas kronologi kejadian, serta memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi, korban, dan terduga pelaku di lapangan. Melalui kegiatan ini, penyidik dapat memverifikasi sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak serta menguji ulang pengakuan yang telah diberikan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi tindak penculikan dan kekerasan di salah satu wilayah di Kabupaten Pekalongan. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan beberapa nama untuk dimintai keterangan, termasuk saudara Gacon alias Purwanto.
Pemanggilan Gacon sebagai pihak yang terlibat dalam rekonstruksi menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tengah memasuki tahap lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai lokasi pasti pelaksanaan rekonstruksi maupun hasil sementara dari penyidikan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi yang dikabarkan menjadi tempat kejadian perkara menyambut positif langkah kepolisian yang terus menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka berharap, melalui rekonstruksi ini, kasus dapat terungkap secara terang benderang dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami berharap polisi bisa bekerja secara profesional dan transparan. Kasus ini sudah lama dibicarakan warga, jadi kami ingin tahu kejelasannya seperti apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dengan dilakukannya rekonstruksi pada tanggal 14 Oktober 2025 ini, diharapkan seluruh kronologi kejadian dapat tersusun secara jelas sehingga penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat diminta bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan penculikan dan kekerasan tersebut. (Agung Dwi Wicaksono)










