Warta Desa, Pekalongan. – Beberapa waktu lalu diberitakan ada satu desa di Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan yang mengakui adanya kekeliruan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) .
Penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap dapat dikenai sanksi pidana, meskipun uang tersebut akhirnya disalurkan kembali kepada penerima manfaat. Hal ini karena tindakan penyelewengan sudah terjadi dan termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau korupsi terhadap dana bantuan pemerintah.
Berikut penjelasan hukumnya:
1. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Walaupun dana akhirnya dikembalikan, unsur penyalahgunaan wewenang dan niat memperkaya diri atau pihak lain tetap dapat diproses hukum karena tindak pidana sudah terjadi pada saat dana diselewengkan.
2. Jika Pelaku adalah Perangkat Desa
Bisa dijerat pula dengan:
Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
3. Pertimbangan Keringanan
Jika dana sudah dikembalikan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan atau pengadilan, hal tersebut tidak menghapus pidana, tetapi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Kesimpulan
Jadi, meskipun dana BLT akhirnya disalurkan kembali kepada penerima, tindakan penyelewengan tetap dapat dijerat hukum dengan pasal:
Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang)
dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung tingkat kerugian dan niat pelaku. (Rohadi)









