Warta Desa, Pekalongan — Perbandingan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di tiga kabupaten wilayah Pantura Jawa Tengah—Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menunjukkan fakta menarik. Kabupaten Pekalongan tercatat mengalokasikan belanja melalui swakelola jauh lebih besar dibandingkan jasa penyedia, berbeda dari dua daerah lainnya.
Berikut data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025:
| Kabupaten | Anggaran Penyedia | Anggaran Swakelola | Total Anggaran Pengadaan | Porsi Swakelola terhadap Total |
| Batang | Rp 443,250 miliar | Rp 78,170 miliar | Rp 521,420 miliar | 15,00% |
| Pemalang | Rp 572,379 miliar | Rp 258,192 miliar | Rp 830,571 miliar | 31,09% |
| Pekalongan | Rp 420,465 miliar | Rp 655,853 miliar | Rp 1.076,318 miliar | 60,94% |
Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.
Terlihat bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih menempatkan skema penyedia sebagai porsi anggaran terbesar. Namun, Kabupaten Pekalongan justru memiliki komposisi terbalik, di mana anggaran swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, jauh lebih besar dari penyedia yang hanya Rp 420,465 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Swakelola sebenarnya adalah metode yang sah dalam sistem pengadaan pemerintah, dan dapat lebih efisien bila dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, perbedaan struktur anggaran yang signifikan ini menimbulkan keingintahuan publik soal alasan dan peruntukan besarnya belanja swakelola di Kabupaten Pekalongan.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan menegaskan bahwa mereka tidak menolak swakelola, namun menginginkan keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan penyimpangan.
“Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran,” ujar salah satu warga Pekalongan.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menyediakan informasi rinci mengenai jenis kegiatan, pelaksana swakelola, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan APBD berjalan sesuai aturan.
“Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait komposisi anggaran tersebut.
Harapan Publik:
Ke depan, masyarakat berharap Pemkab Pekalongan membuka secara gamblang perencanaan dan pelaksanaan swakelola, termasuk publikasi data dan laporan penggunaan anggaran, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional. (Agung Dwi Wicaksono)










