Pekalongan, 4 November 2025 – Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kajen menuai sorotan setelah seorang warga melayangkan aduan langsung kepada Direktur RSUD, dr. H. Imam Prasetyo, terkait dugaan penanganan yang dinilai tidak profesional terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Insiden ini terjadi pada Selasa sore, 4 November 2025, menjelang waktu magrib, dan berakhir dengan keputusan keluarga untuk memindahkan pasien ke rumah sakit lain.
Kronologi Aduan: Pasien Dipulangkan Meski Kesakitan Hebat
Menurut keterangan pelapor, yang disampaikan melalui pesan tertulis kepada dr. Imam, ia mengantar adiknya ke IGD RSUD Kajen dengan keluhan nyeri hebat pada bagian rahim. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyatakan kondisi pasien tidak mengkhawatirkan dan memintanya untuk pulang.
Keputusan tersebut disayangkan oleh pihak keluarga, mengingat kondisi pasien yang disebut masih sangat lemah dan merintih kesakitan. Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi pasien memburuk, mendorong keluarga untuk segera mencari pertolongan medis di rumah sakit lain.
“Saya kejar sampai ketemu di depan Indomaret dekat SPBU Karanganyar. Kondisi pasien waktu itu panas, lemah, dan terus merintih kesakitan,” tulis pelapor, menggambarkan kondisi adiknya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit kedua.
Sesampainya di salah ssatu rumah sakit swasta, pasien langsung ditangani secara intensif dan dinyatakan harus menjalani rawat inap. Diagnosis awal di RS menunjukkan pasien mengalami tekanan darah rendah dan gejala penyakit serius, yang berkebalikan dengan hasil pemeriksaan di RSUD Kajen.
Melalui aduannya, pelapor berharap kejadian ini menjadi masukan berharga bagi RSUD Kajen, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas pelayanan, terutama bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Penjelasan RSUD Kajen: Pelayanan Sesuai Prosedur Medis
Menanggapi aduan tersebut, pihak unit pengaduan RSUD Kajen memberikan klarifikasi melalui saluran WhatsApp resmi. RSUD Kajen menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur medis yang berlaku.
Pihak rumah sakit merinci hasil pemeriksaan fisik pasien saat tiba di IGD pada tanggal 4 November 2025:
- Tekanan darah: 90/60 mmHg (tergolong rendah, namun dalam konteks klinis saat itu tidak dianggap kegawatdaruratan)
- Nadi: 88 kali/menit (normal)
- Saturasi oksigen (SpO₂): 98% (normal)
- Suhu tubuh: 36,5°C (normal)
- Frekuensi napas: 20 kali/menit (normal)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan,” tulis pihak RSUD dalam pesan resmi mereka.
Pihak rumah sakit juga menambahkan bahwa keluarga pasien telah diberikan edukasi dan saran untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut di Poli Obgyn pada jadwal berikutnya, mengindikasikan bahwa kasus tersebut bukan kondisi darurat yang memerlukan rawat inap saat itu.
Perkembangan Terkini
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari dr. Imam Prasetyo atau manajemen puncak RSUD Kajen terkait dugaan pelayanan tidak profesional ini. Pihak rumah sakit tetap berpegang pada hasil pemeriksaan medis awal mereka.
Sementara itu, pasien dikabarkan telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Swasta dan kondisinya berangsur membaik, memvalidasi kekhawatiran pihak keluarga mengenai kondisi serius yang dialami pasien.
Kejadian ini kembali membuka diskusi publik mengenai standar pelayanan gawat darurat dan pentingnya komunikasi efektif antara tenaga medis dan pasien, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan rasa sakit hebat. (Rohadi)










