Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu sorotan tajam: Rp 655 miliar dialokasikan melalui mekanisme swakelola.
Nilai yang sangat besar ini — mencakup beragam kegiatan mulai dari pembangunan fisik hingga program pemberdayaan masyarakat — menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan potensi kerentanan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan publik dan legislatif bermula dari kekhawatiran bahwa porsi swakelola yang dominan dapat mereduksi transparansi yang seharusnya melekat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ancaman “Ruang Abu-abu” Pengadaan
Menurut data RUP yang tersedia, ratusan miliar dana ini akan dikelola langsung oleh unit kerja pemerintah atau kelompok masyarakat pelaksana, tanpa melalui mekanisme lelang terbuka yang kompetitif.
Skema swakelola idealnya digunakan untuk program-program yang bersifat sangat spesifik atau membutuhkan partisipasi langsung masyarakat lokal. Namun, ketika diterapkan pada skala anggaran yang mencapai Rp 655 miliar, para pengamat kebijakan daerah melihat adanya risiko signifikan.
“Swakelola bukan berarti bebas dari evaluasi. Semakin besar jumlahnya, semakin tinggi risiko ketidakefisienan, potensi markup, dan lemahnya kontrol publik,” ujar seorang pengamat anggaran yang enggan disebutkan namanya, menekankan bahwa transparansi adalah kunci akuntabilitas.
Ketiadaan proses lelang terbuka menghilangkan salah satu fungsi pengawasan pasar, di mana penawaran kompetitif dari pihak ketiga seringkali memaksa pemerintah untuk mendapatkan nilai terbaik dari uang rakyat.
Legislatif Menuntut Audit Menyeluruh
Kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Pekalongan telah mengindikasikan akan meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif. Mereka mempertanyakan dasar penetapan angka Rp 655 miliar tersebut, termasuk kelayakan mekanisme pelaksanaan dan kesiapan aparatur daerah dalam memastikan standar proyek terpenuhi.
“Jangan sampai swakelola dijadikan ruang abu-abu anggaran yang hasilnya tidak maksimal. Kami akan minta penjelasan lengkap dan melakukan pengawasan lebih ketat,” tegas salah satu anggota DPRD.
Tekanan juga datang dari masyarakat umum, yang berharap anggaran besar tersebut benar-benar membawa manfaat nyata, bukan hanya habis dalam proses administrasi yang kurang efisien.
“Kalau swakelola terlalu besar, khawatir pelaksanaannya tidak optimal dan hasilnya tidak maksimal,” ungkap seorang tokoh masyarakat, menyuarakan kekhawatiran warga terkait kualitas hasil akhir proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan alokasi swakelola senilai Rp 655 miliar tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di benak publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang baik.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa belanja daerah tetap efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. (Red)










