WARTA DESA, PEKALONGAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan Seminar & Workshop Daring Mandiri “Pekalongan Great Teacher 2025” yang dijadwalkan berlangsung pada 27–28 Agustus 2025.
Kegiatan yang disebut bertujuan meningkatkan kompetensi guru ini mengharuskan peserta membayar biaya investasi atau tiket sebesar Rp200 ribu per orang, dengan mekanisme pengumpulan uang melalui kepala sekolah untuk kemudian disetorkan ke panitia.
Informasi yang beredar di grup panitia inti menyebutkan bahwa kepala sekolah wajib mendaftarkan guru ke tautan yang disediakan, mengisi formulir rekap peserta, dan menuntaskan pembayaran paling lambat 15 Agustus 2025. Nomor rekening panitia disebut akan diberikan kemudian.
Beberapa guru mengaku keberatan atas kebijakan ini. “Ini acara online, bayar segitu. Kita bikin acara offline saja untuk konsumsi kadang dilarang. Eh, ini malah narik segitu tanpa snack, tanpa makan,” ujar salah satu guru yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dari informasi yang dihimpun, seluruh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pekalongan diwajibkan ikut, yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Jika benar semua membayar Rp200 ribu, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengamat pendidikan menilai mekanisme ini rawan dikategorikan sebagai pungli jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan perundangan terkait, iuran wajib yang dibebankan tanpa persetujuan sukarela dari peserta dapat melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun panitia terkait dasar penarikan biaya tersebut. (Rohadi)










