Warta Desa, Pemalang. - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang bakal naik 6,5 persen sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024, atau naik Rp.140.140,-. Jika sebelumnya Rp2.156.000, menjadi Rp2.296.140.- Demikian hasil rekomendasi Dewan Pengupahan setempat. “Kami