close
sabu

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Komitmen Polres Pekalongan Kota Dalam rangka memutus mata rantai dan mencegah beredarnya Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa, memang Patut diapresiasi, seperti Halnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, terus melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba khususnya di Kota Pekalongan.

Seperti halnya yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng dengan menangkap Seorang Laki laki yang kedapatan membawa Sabu.

Seorang yang ditangkap yaitu FPA(34th), Warga Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, Kronologi penangkapan yang dilakukan berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di sekitaran Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

Berawal dari Informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penyelidikan dan 1 Orang yang dicurigai, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan dan dari orang tersebut berhasil mengamankan 2 Buah Paket Sabu tersimpan di plastik Klip, Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke kantor Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip berat bruto ±0,72 gram, 1 (satu) buah HP warna hitam.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) tahun. Dengan jumlah denda 1 (Satu) miliar hingga 10 (Sepuluh) miliar.

Dengan adanya pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota ini, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,M.H., menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke jajarannya terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

“Kedepan, kami harapkan masyarakat tetap membantu Polri Khususnya Polres Pekalongan Kota dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba. Apabila mengetahui informasi tentang dugaan peredaran narkoba, silahkan informasikan ke kami,” imbuh Kapolres.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng melalui Kasubsi Penmas, Sihumas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo, S.H menghimbau kepada seluruh Warga masyarakat, khususnya Kota Pekalongan, “agar menjauhi dan selalu waspada terhadap peredaran Narkoba, dan Katakan Tidak Pada Narkoba”.

(Humas Polres Pekalongan Kota)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : BuaranKota PekalonganNarkobasabu