Pekalongan, Wartadesa. – Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik tiga kali lipat dari sebelumnya. Semula sebesar Rp. 10 ribu menjadi Rp. 30 ribu. Keputusan ini berlaku mulai 6 Januari 2017.
Kebijakan kenaikan tarif pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian di seluruh Indonesia, seperti didapati oleh pewarta Wartadesa pada sebuah postingan di media sosial yang diunggah oleh akun Polsek Wonopringgo terkait dengan sosialisasi kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK.

Wartadesa sempat mengambil gambar sosialisasi PNBP SKCK pada Rabu (28/12) Pukul 14.14 WIB. Namun malam harinya postingan tersebut sudah tidak ada di laman.
Dikutip dari Bangka Post.Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Mamat Surahmat membenarkan adanya kenaikan tarif PNBP SKCK. Bagi WNI semula Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sementara WNA dari Rp 10 ribu menjadi Rp 60 ribu.
“Tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi.” Ujar Kombes Mamat Surahmat seperti dikutip dari Bangka Post.
Kombes Mamat Surahmat menambahkan, Kenaikan tarif pembuatan SKCK resmi oleh negara, yakni Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP). Selain SKCK, PNBP yang juga bersumber dari kepolisian yakni pengurusan buku kepemilikan senjata api.
Kebijakan kenaikan tarif pembuatan SKCK tersebut diambil, lantaran adanya revisi Peraturan Pemerintahan (PP) No 50 tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
PP nomor 60 tahun 2016 pengganti PP nomor 50 tahun 2010 sudah diundangkan serta disahkan oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2016 lalu.
Meskipun tarif pembuatan SKCK mengalami kenaikan, namun untuk persyaratan permohonan penerbitan SKCK masih teta sama dengan yang sebelum-sebelumnya. Yakni, pemohon diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen seperti sidik jari, fotokopi KTP, Akte Kelahiran, pas foto 4×6 dan fotokopi kartu keluarga. *** (Eva Abdullah)










