Pemalang, Wartadesa. – Polsek Petarukan membuka pelayanan publik pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta pelayanan publik lainnya, secara tatap muka, setelah sebelumnya ditiadakan akibat wabah Korona. Jum’at 12/6/2020
Waka Polsek Petarukan Polres Pemalang IPTU Suhartono, dalam keterangannya membenarkan hal ini, ia menegaskan bahwa menindaklanjuti instruksi serta arahan Pimpinan Polri, pelayanan di Mapolsek Petarukan beberapa waktu yang lalu sudah dibuka walaupun sempat berhenti sementara waktu.
“Untuk pelayanan tetap sama, tidak ada perubahan, dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Kepolisian harus menggunakan standar protokol Covit-19.” Tutur Iptu Suhartono
Iptu Suhartono juga menyampaikan bahwa sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Polsek Petarukan juga telah melakukan beberapa langkah untuk antisipasi penyebaran Covid 19 diantaranya melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan dan mewajibkan kepada semua anggota Polsek maupun pengunjung tanpa terkecuali dengan menscan suhu tubuh serta mencuci tangan dengan antiseptic yang telah tersedia di setiap ruangan. Tambahnya
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Petarukan AKP Subur Suharto, menyampaikan Selain dilakukan scan untuk mengetahui suhu tubuh, semua anggota maupun pengunjung yang datang juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer yang sudah kami sediakan disetiap pintu masuk ruangan. Jelas AKP Subur Suharto
Kapolsek Petarukan, menghimbau agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah, serta membuat kebijakan pencegahan lainnya, Dengan demikian setiap pengunjung yang datang dan keluar dari kantor pelayanan dalam keadaan sehat dan bersih. Pungkasnya. (Eva Abdullah)










