close
Hukum & Kriminal

Tiga Toko di Kajen Dirazia dan Didapati Jual Miras

razia miras

Warta Desa, Kajen. – Razia minuman keras (miras) digelar Polres Pekalongan dalam rangka kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukumnya.

Kali ini, Senin (29/04) kegiatan dilaksanakan di wilayah Kajen. Hasilnya petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek.

“Sebanyak 31 botol miras kami amankan dari 3 toko yang berada di wilayah Kajen,” terang Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi.

Dirinya menjelaskan, ke 31 botol miras itu terdiri dari 12 botol kecil Anggur Orang Tua, 5 botol besar Anggur Merah Orang Tua, 3 botol besar Kawa-kawa, 4 botol Beer Anker, 3 botol Beer Prost, 2 botol Beer Singaraja dan 2 botol kecil Anggur Merah.

Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh minuman keras.

Lebih lanjut, AKP Suhadi menegaskan, pihaknya akan rutin melaksanakan kegiatan ini, demi terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan. {.*.}

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : KajenMirasPolisirazia miras