Warta Desa, PEKALONGAN – 7 /08/2025 – Sejumlah warga di salah satu desa di wilayah Kabupaten Pekalongan melayangkan kritik terhadap sikap dan perilaku sebagian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak mencerminkan sikap negarawan sebagai wakil masyarakat desa. Mereka menilai BPD kerap bersikap arogan, memprovokasi warga, dan memperkeruh suasana, alih-alih menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Keluhan itu mengemuka usai aksi salah satu Ketua BPD yang terekam mengajak warga untuk tidak takut kepada camat, bahkan menyampaikan narasi bahwa kepala desa bukan dipilih oleh camat atau bupati, dalam sebuah demo yang digelar di Kecamatan pada 14 Oktober 2024. Pernyataan provokatif tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat desa.
Tidak hanya itu, menurut seorang tokoh masyarakat bernama Gondo Suripto, Ketua BPD tersebut juga menyebarkan isu-isu tidak berdasar dalam acara musyawarah dusun (musdus), menyudutkan kepemimpinan camat tanpa menyertakan bukti yang valid.
“Kalau memang ada kritik, sampaikan dalam forum yang tepat. BPD itu lembaga terhormat, jangan sampai terkesan seperti provokator. Warga bisa bingung dan situasi desa menjadi tidak kondusif,” ujar Gondo.
Tugas Pokok dan Fungsi BPD yang Perlu Diingat:
Sikap dan tindakan tersebut, menurut warga, jauh menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut ringkasan tupoksi BPD:
Tugas Pokok BPD:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
Fungsi Utama BPD:
- Legislatif desa: Bersama kepala desa menetapkan Perdes.
- Aspiratif: Menyerap dan menyampaikan suara masyarakat.
- Pengawasan: Mengontrol jalannya pemerintahan desa.
- Evaluatif: Memberikan masukan terhadap program dan kebijakan desa.
- Mediasi: Menjadi penengah dalam konflik antar warga atau antara warga dan pemerintah desa.
Kewenangan Berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014:
- Menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah desa.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan kinerja kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades).
- Menjalin kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan.
- Menyusun tata tertib BPD.
Namun ironisnya, beberapa anggota BPD justru melampaui batas kewenangan, bersikap layaknya oposan, bahkan turut menyulut ketegangan antar elemen masyarakat.
“BPD seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah desa, bukan malah jadi sumber kekacauan. Kritik boleh, tapi dengan adab dan data yang jelas,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.
Warga berharap evaluasi terhadap kinerja BPD dilakukan secara menyeluruh, termasuk pembinaan dari kecamatan dan kabupaten, agar lembaga ini kembali ke khitahnya sebagai bagian dari demokrasi desa yang sehat. (Rohadi)










