Warta Desa, Pemalang, 12 Juni 2025 – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2021. Perdes yang semula mengatur pembangunan taman desa dan kawasan wisata kuliner di lahan strategis pertigaan desa, kini dialihkan menjadi deretan pertokoan, memicu kekecewaan warga dan pengembang.
Proyek pertokoan tersebut disebut-sebut dibangun tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui musyawarah dengan pengelola pasar desa yang sah. Agung Nugroho, salah satu pengembang dan penyusun Perdes, mengaku merasa dikhianati. Ia menyebut telah menggelontorkan dana ratusan juta rupiah, termasuk Rp200 juta sebagai kontribusi awal untuk pembangunan kawasan kuliner.
Namun ironisnya, sebagian besar dana itu, menurut Agung, justru masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Mashuri dan istrinya, Tuti Nurkhaeni. Agung mengungkapkan, total dana yang masuk ke rekening pribadi dan pihak ketiga mencapai Rp524 juta lebih, termasuk Rp142 juta yang diberikan secara tunai.
“Perdes itu saya buat bersama kepala desa dan sudah disetujui Bupati. Tapi sekarang malah dilanggar sendiri oleh beliau,” ujar Agung kepada awak media, Senin (9/6).
Agung juga menunjukkan bukti transfer bank dan kesepakatan notariil tertanggal 25 Maret 2021, yang menjadi dasar hukum kerja sama pengelolaan pasar dan kawasan kuliner. Namun kini, proyek berubah menjadi deretan ruko tanpa ada perubahan resmi atas Perdes yang berlaku.
Ketua BPD Desa Muncang turut membenarkan bahwa tidak pernah ada revisi atau pembahasan ulang terhadap Perdes Nomor 3 Tahun 2021, sehingga pembangunan tersebut dinilai cacat prosedur.
Kekecewaan juga datang dari warga desa yang berharap hadirnya taman dan wisata kuliner sebagai ruang publik. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanat Perdes.
“Kami hanya ingin pembangunan sesuai aturan. Jangan malah seenaknya diubah jadi ruko,” ujar Teguh, warga setempat.
Warga juga menyoroti dampak lalu lintas akibat pembangunan ruko di lokasi pertigaan yang rawan macet. Bahkan beberapa pedagang lama disebut sudah diminta membayar DP dan ada yang melunasi sewa hingga 20 tahun, meskipun status hukum pembangunan belum jelas.
Jika benar terbukti terjadi penyimpangan dana dan pelanggaran Perdes, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pelanggaran terhadap UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang tata kelola pemerintahan desa.
Merasa dirugikan secara finansial dan moral, Agung menyatakan siap menempuh jalur hukum. Ia juga mendesak Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Pemalang turun tangan menghentikan proyek tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mashuri belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dilayangkan. (Rohadi)










