Warta Desa, Pemalang – Puluhan warga Desa Muncang yang tergabung dalam Karang Taruna Desa Muncang menyegel bangunan ruko di pertigaan jalan Muncang pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penyegelan dilakukan karena pembangunan ruko tersebut diduga melanggar Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Muncang sendiri.
Ketua Karang Taruna Desa Muncang, Sinur atau yang kerap disapa Kenji, menjelaskan bahwa Perdes awalnya menetapkan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan taman desa wisata dan kuliner. Namun, saat ini justru dialihfungsikan menjadi pertokoan.
“Proyek ini kami segel dan tutup karena belum ada kejelasan perizinan dan transparansi pembangunan. Kami juga sudah meminta pekerja untuk berhenti bekerja dulu sampai persoalan ini jelas,” tegas Sinur.
Dalam aksinya, Karang Taruna memasang tulisan di pagar seng bangunan bertuliskan “Proyek ini ditutup dan disegel oleh Karang Taruna Desa Muncang.”
Usai melakukan penyegelan, massa aksi bergerak menuju balai desa untuk menggelar audiensi dengan pemerintah desa. Dalam audiensi tersebut, Sinur mempertanyakan dasar pembangunan pertokoan yang dinilai tidak sesuai Perdes dan meminta transparansi penggunaan anggaran.
Anggota Karang Taruna lainnya, Indah, turut mempertanyakan penggunaan dana BUMDes. Namun, pertanyaan tersebut tidak ditanggapi oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. “Pemdes seakan membungkam apa yang disuarakan warga, padahal audiensi ini untuk membuka permasalahan demi kebaikan desa kita bersama,” ujar Indah saat diwawancarai.
Sekretaris Desa dan Kepala Desa hanya meminta agar audiensi berfokus sesuai agenda, yaitu membahas materi pokok tentang Perdes dan proses pembangunan pertokoan seperti tertulis pada surat pemberitahuan yang dikirim ke aparat penegak hukum.
Tokoh pemuda Desa Muncang lainnya, Angga Haryanto, juga menyayangkan sikap pemerintah desa. Menurutnya, pembangunan ruko tersebut tidak sesuai peruntukan dan warganya berhak menyuarakan persoalan lain yang ada di desa.
“Sebetulnya tuntutan kami banyak, namun dalam audiensi warga hanya diizinkan menanyakan soal pembangunan ruko saja. Padahal niat kami baik, ini bentuk kecintaan kami pada desa. Kami akan mengagendakan aksi demo dengan massa lebih besar lagi jika persoalan ini tidak segera dijelaskan,” tegas Angga.
Sinur juga menyayangkan sikap kepala desa yang justru baru-baru ini merubah Perdes demi melancarkan pembangunan ruko tersebut. “Kepala desa bukannya meluruskan pembangunan sesuai keperuntukannya yang tertera dalam Perdes, malah merubah Perdes. Ini benar-benar mendzolimi warganya,” ujar Sinur dengan nada kecewa.
Diketahui, pembangunan ruko tersebut juga sudah diterbitkan sertifikat hak guna pakai sewa selama 20 tahun dengan nilai pembayaran Rp150 juta. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Muncang belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan Karang Taruna dan warga. (.*.)










