close
Berita Desa

Karang Taruna Desa Muncang Segel Proyek Ruko Diduga Langgar Perdes

Screenshot_2025_0724_054844

Warta Desa, Pemalang – Puluhan warga Desa Muncang yang tergabung dalam Karang Taruna Desa Muncang menyegel bangunan ruko di pertigaan jalan Muncang pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penyegelan dilakukan karena pembangunan ruko tersebut diduga melanggar Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Muncang sendiri.

Ketua Karang Taruna Desa Muncang, Sinur atau yang kerap disapa Kenji, menjelaskan bahwa Perdes awalnya menetapkan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan taman desa wisata dan kuliner. Namun, saat ini justru dialihfungsikan menjadi pertokoan.

“Proyek ini kami segel dan tutup karena belum ada kejelasan perizinan dan transparansi pembangunan. Kami juga sudah meminta pekerja untuk berhenti bekerja dulu sampai persoalan ini jelas,” tegas Sinur.

Dalam aksinya, Karang Taruna memasang tulisan di pagar seng bangunan bertuliskan “Proyek ini ditutup dan disegel oleh Karang Taruna Desa Muncang.”

Usai melakukan penyegelan, massa aksi bergerak menuju balai desa untuk menggelar audiensi dengan pemerintah desa. Dalam audiensi tersebut, Sinur mempertanyakan dasar pembangunan pertokoan yang dinilai tidak sesuai Perdes dan meminta transparansi penggunaan anggaran.

Anggota Karang Taruna lainnya, Indah, turut mempertanyakan penggunaan dana BUMDes. Namun, pertanyaan tersebut tidak ditanggapi oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. “Pemdes seakan membungkam apa yang disuarakan warga, padahal audiensi ini untuk membuka permasalahan demi kebaikan desa kita bersama,” ujar Indah saat diwawancarai.

Sekretaris Desa dan Kepala Desa hanya meminta agar audiensi berfokus sesuai agenda, yaitu membahas materi pokok tentang Perdes dan proses pembangunan pertokoan seperti tertulis pada surat pemberitahuan yang dikirim ke aparat penegak hukum.

Tokoh pemuda Desa Muncang lainnya, Angga Haryanto, juga menyayangkan sikap pemerintah desa. Menurutnya, pembangunan ruko tersebut tidak sesuai peruntukan dan warganya berhak menyuarakan persoalan lain yang ada di desa.

“Sebetulnya tuntutan kami banyak, namun dalam audiensi warga hanya diizinkan menanyakan soal pembangunan ruko saja. Padahal niat kami baik, ini bentuk kecintaan kami pada desa. Kami akan mengagendakan aksi demo dengan massa lebih besar lagi jika persoalan ini tidak segera dijelaskan,” tegas Angga.

Sinur juga menyayangkan sikap kepala desa yang justru baru-baru ini merubah Perdes demi melancarkan pembangunan ruko tersebut. “Kepala desa bukannya meluruskan pembangunan sesuai keperuntukannya yang tertera dalam Perdes, malah merubah Perdes. Ini benar-benar mendzolimi warganya,” ujar Sinur dengan nada kecewa.

Diketahui, pembangunan ruko tersebut juga sudah diterbitkan sertifikat hak guna pakai sewa selama 20 tahun dengan nilai pembayaran Rp150 juta. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Muncang belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan Karang Taruna dan warga. (.*.)

 

QR Code

 

Terkait
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto

Kejen, Wartadesa. - Zaenul Mufti meraih nilai tertinggi penjaringan calon Kadus Kambangan Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Selain Read more

50 Nasabah UPK Artha Mandiri Raih Penghargaan

Kedungwuni, Wartadesa. - Puluhan nasabah Unit Pengelola Keuangan (UPK) Artha Mandiri, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BKM) Tunas Karya Mandiri, Desa Tangkil Read more

Kapolsek Petungkriyono Ingatkan Penyalahgunaan Dana Desa Akan Berhadapan Hukum

Petungkriyono, Wartadesa. - Kapolsek Petungkriyono, Iptu Felix Prasetyawan mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa (ADD) karena Read more

KNTI Ajak Pemuda Gali Potensi Daerah Pesisir

Pekalongan-Warta Desa- Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Pekalongan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pasar muncang