close
muncang1

Warta Desa, Pemalang, 23 Juni 2025 – Polemik pembangunan pertokoan di atas lahan milik Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan yang diduga ilegal tersebut menuai kecaman dari warga karena dinilai melanggar Peraturan Desa (Perdes) tahun 2021 yang menyatakan bahwa lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai taman desa dan lokasi wisata kuliner.

Sejumlah warga Desa Muncang menyampaikan protes keras dan menyebut adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh adanya bukti sertifikat hak guna pakai selama 20 tahun yang dimiliki oleh salah satu warga. Warga tersebut mengaku telah membayar Rp150 juta untuk mendapatkan hak atas salah satu kios, sementara beberapa lainnya sudah menyetorkan uang muka (DP).

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pemalang, Gus Ar, turun langsung meninjau lokasi pembangunan pada Minggu, 22 Juni 2025.

“Saya turun langsung untuk melakukan investigasi internal. Namun karena ini menyangkut urusan pemerintah desa, kami belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum dinas teknis terkait, seperti Dispermasdes, melakukan tindakan,” ujar Gus Ar.

Sementara itu, Kepala Desa Muncang, Mashuri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengakui bahwa belum ada perubahan terhadap Perdes tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan desa tersebut. “Perdes tahun 2021 masih berlaku dan mengatur lahan itu untuk taman desa dan wisata kuliner. Tidak ada alasan untuk mengubahnya,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah desa tetap mematuhi Perdes yang telah ditetapkan. Mereka menilai, jika pembangunan pertokoan tetap dipaksakan, bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tapi juga akan menimbulkan dampak lain seperti kemacetan lalu lintas di sekitar area tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika kepala desa sendiri yang mengingkari aturan yang dia buat. Jika tetap dilanjutkan, dampaknya bisa lebih luas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proyek pembangunan pertokoan masih berlangsung, sementara pihak Dispermasdes dan instansi terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Soroti Dugaan Pembangunan Pasar Ilegal oleh Pemdes Muncang, Janji Taman Desa Berubah Jadi Pertokoan

Warta Desa, Pemalang – 18 Juni 2025. - Warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melayangkan protes atas dugaan pembangunan pertokoan Read more

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Alih Fungsi Jadi Pertokoan Tuai Protes Warga

Warta Desa, Pemalang, 12 Juni 2025 – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Read more

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Pengembang Ancam Tempuh Jalur Hukum

Warta Desa, Pemalang, 9 Juni 2025. – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, setelah kepala desa setempat diduga Read more

Warga Pertanyakan Dana BUMDes Mangkrak, Kepala Desa Muncang Diduga Ucapkan Kata-Kata Tak Pantas

Warta Desa, Pemalang,  Senin, 2 Juni 2025. - Sejumlah warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bodehDana DesaKorupsipasar muncangpemalang