close
Hukum & Kriminal

Curi motor di cucian diposting di Facebook, ketangkep deh

curi motor

Batang, Wartadesa. – Apes bener si FS (30) pemuda asal Dukuh Tegalrejo, Desa Depok, Kandeman, Batang ini. Usai nyolong motor yang dicuci di sebuah pencucian motor, hasil curiannya diposting di media sosial Facebook, hendak dijualnya. Aksinya membuat ia digelandang ke kantor Polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

FS sebenarnya membantu pencurian yang dilakukan oleh PUI yang masih buron. FS diduga telah membantu melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 milik Nuripah (45) warga Desa Klidang wetan Kec./ Kab. Batang sewaktu motor sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang Wetan.

FS (30) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Kota pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB saat berada dirumahnya.

Kapolres Batang Polda Jawa Tengah AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Batang Kota AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Batang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor.

“Pelaku sudah kami amankan dan periksa,” ungkap AKP Akhmad Almunasifi didampingi Kanitreskrim Ipda Eko Nugrahanto pada Jumat (26/3/2021).

Kapolsek menuturkan, mula kejadian pada Rabu 24 Maret 2021 diketahui sekira pukul 11.30 WIB di cucian motor milik Karnoto, sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 sewaktu sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang wetan Kec./ Kab. Batang.

“FS mengantar PUI (belum tertangkap) dengan maksud akan mengambil sepeda motor tanpa ijin oleh pemiliknya di tempat cucian sepeda motor di Desa Klidang wetan, setelah mengantar PUI, FS diminta untuk menunggu di toko Indomaret Jl. Re.Martadinata,” terangnya.

Lanjutnya, selang beberapa menit kemudian PUI datang dengan membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut, lalu diserahkan kepada FS dan meminta untuk menjualkan.

Lalu, sepeda motor tersebut di bawa pulang oleh FS yang rencananya akan dijual dan sepeda motor tersebut diposting di facebook.

Selain menangkap pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam th 2017,  1(satu) lembar STNK. Dan diperkirakan Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 56, 480  KUHPidana,” tandas AKP Akhmad Almunasifi.

Kapolsek menambahkan, identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi dan saat ini petugas tengah melakukan pendalaman dan lakukan pengejaran, imbuhnya.  (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Batangcucian motorcuri motor