Warta Desa, Batang. – Alun-Alun Batang bakal disterilkan dari para pedagang kaki lima (PKL) dari pagi hingga siang hari. Pelarangan pedagang dari aktivitas jual-beli ini bakal dimulai pada 1 Juni 2025 mendatang.
Surat Pemberitahuan Bupati Batang, Faiz Kurniawan pada tanggal 20 Mei 2025 ini kali pertama diunggah di grup media sosial Gosip Batang. Pada surat bernomor 8/500.2.1/1068 N/2025 ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Sri Purwaningsih.
Dalam isi surat itu disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Keputusan Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 050/019/2019 terkait penetapan lahan atau lokasi PKL di sekitar Alun-Alun Kota Batang.
“Penerapan Keputusan Bupati dimaksud akan dilaksanakan mulai hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung mulai tanggal tersebut maka Saudara dilarang untuk berjualan di sekitar Alun-alun Kota Batang,” demikian bunyi surat tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso menjelaskan, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman.
“Pemberitahuan ini merupakan upaya penertiban Alun-Alun Batang agar pagi sampai siang hari bersih dari lapak PKL. Barang-barangnya tidak ditinggal di alun-alun, karena perdanya memang seperti itu,” jelasnya.
Sesuai dengan Perda, para PKL diberikan waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah itu, seluruh lapak dan perlengkapan berjualan harus dibersihkan. (.*.)










