Warta Desa, Batang – Suasana mencekam menyelimuti perbatasan antara Desa Wonotunggal dan Desa Sendang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, pada Jumat pagi (11/4). Ratusan warga dari dua desa mendadak turun ke jalan untuk memblokade akses menuju lokasi galian C yang diduga milik seorang pengusaha bernama Sumarsono.
Aksi protes yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB itu diwarnai pembakaran gubuk bambu di area tambang. Asap hitam membumbung tinggi ke udara, disertai teriakan penolakan dari warga yang membawa bendera Merah Putih dan mengenakan pakaian kerja. Mereka menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Kami tidak sudi lingkungan kami dihancurkan oleh kepentingan bisnis segelintir orang,” ujar salah satu warga aksi yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, lokasi galian C itu rencananya akan dijadikan tempat pembangunan pabrik pemecah batu (stone crusher) dengan bahan baku dari bukit sekitar.
“Artinya, bukit akan dikeruk habis, sungai bisa rusak, udara kotor, dan suara bising menghantui setiap hari. Ini bukan kemajuan, tapi malapetaka!” tegasnya.
Tanpa Sosialisasi, Warga Geram
Menurut penelusuran di lokasi, aktivitas galian C sebenarnya telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun informasi tentang rencana pembangunan pabrik baru diketahui warga beberapa hari lalu, tanpa adanya sosialisasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan.
Warga menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi dan hak mereka sebagai pemilik lingkungan.
Melanggar Aturan Lingkungan
Kegiatan galian C tanpa izin lingkungan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus mengantongi izin lingkungan. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dinyatakan ilegal.
Selain pelanggaran hukum, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga tidak bisa diabaikan, antara lain:
- Kerusakan ekosistem hutan dan aliran sungai.
- Peningkatan risiko longsor dan banjir bandang.
- Pencemaran udara dan gangguan suara.
- Penurunan kualitas hidup warga sekitar.
Polisi Amankan Lokasi, Warga Ancam Aksi Lanjutan
Sejumlah personel dari Polsek Wonotunggal tampak hadir di lokasi untuk meredam ketegangan dan mencegah bentrok fisik. Meski demikian, warga tetap bersikeras menutup akses tambang dan menuntut kejelasan hukum serta tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Kami hanya ingin hidup tenang, bukan tinggal di dekat pabrik batu!” teriak salah satu peserta aksi sambil mengibarkan bendera merah putih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengusaha maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang. Sementara itu, warga berkomitmen akan tetap berjaga dan siap melakukan aksi lanjutan jika aspirasi mereka diabaikan. (Rohadi)










