Batang, Warta Desa, – Akibat kasus dugaan korupsi sebesar Rp354 juta lebih, dengan memindahkan rekening APBDes ke rekening pribadinya, mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang berinisial HS harus masuk bui. Ia kini ditahan Kejaksaan Negeri Batang.
Tersangka diketahui memanfaatkan posisinya sebagai bendahara merangkap operator sistem keuangan desa (Siskeudes) untuk memindahkan dana desa ke rekening pribadinya.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Batang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp354 juta,” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Epi Paulin Numberi melalui Kasi Intel Dipo Iqbal.
Dana yang disalahgunakan HS seharusnya digunakan untuk berbagai program penting desa seperti pembangunan infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga honor guru TPQ dan PAUD.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan penetapan HS sebagai tersangka diumumkan dalam surat bernomor PR-01/M.3.40.2/Dip.4/06/2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini memindahkan uang dari APBDes ke rekening pribadi. Dan berdasarkan hasil audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Batang, perbuatanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.046.143,” ungkap Dipo Iqbal, Rabu 4 Juni 2025.
Dipo juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika uang hasil korupsinya tersebut dipergunakan untuk melunasi atau membayar hutan pinjaman online. Selain itu, juga untuk foya-foya di karaoke yang ada di Semarang.
Selama menjalankan aksinya, HS juga diketahui cerdik dalam menyiasati keuangan desa tahun anggaran 2024. “Setiap kali ada permintaan untuk mencairkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan, maka dia akan mencarikan anggaran lain untuk memenuhinya. Namun lama kelamaan, anggaran lainpun habis, sehingga perbuatan tersangka ini akhirnya ketahuan,” beber Dipo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka sendiri setelah kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya ditahan di Lapas Batang untuk 20 hari ke depan,” tandas Dipo. (Sumber: Antara)










