Pemalang, Wartadesa. – Kepala Dinas Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, Ahad (30/05) dinihari. Diduga penangkapannya terkait dengan kasus penipuan dan pengelapan dalam proyek bantuan perumahan dari Kementrian PUPR.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Jhon Kennertony Nababan membenarkan penangkapan Mugiyatno tersebut. “Benar sudah kita amankan dan dilakukan penahanan subuh tadi,” ungkap Nababan saat media Puskapik mengkonfirmasi pada Ahad siang.
Nababan menerangkan bahwa Mugiyatno ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku sebelumnya ditangkap, yakni H Latif dan Firman yang dijerat pasal 372 KUHP jo 55 KUHP tentang penipuan. “Betul, penetapan tersangka karena terkait dua pelaku sebelumnya (H Latif dan Firman). Kita jerat pasat 372 KUHP jo 55 KUHP,” jelasnya.
Nababan menambahkan pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan ada tidaknya pidana kasus korupsi dalam proyek bantuan perumahan Kemen PUPR tersebut. “Masih dalam penyelidikan. Nanti kita informasikan hasilnya,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi dana Kemen PUPR ini sebelumnya pernah didemo oleh Laskar Patih Sampun di Kantor Dinas Perkim Pemalang. (Sumber: Puskapik)










