SIMALUNGUN (WARTADESA). – Kamis Gempar. Warga Dusun Huta Tinggir Desa Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, dihebohkan temuan mayat Porta Tumanggor (52) Petani, warga setempat, Kamis (27/05/2021) sekira pukul 11.40 WIB
Jasad wanita ini ditemukan dalam kondisi leher terjerat kain panjang batik dan tergantung di pohon kopi diperladangan desa tempat korban tinggal, oleh anak pemilik ladang Ismail Turnip (55) warga setempat, saat akan menyemprot tanaman.
Ketakutan. Temuan mayat buru buru diberitahukan kepada warga dan kepala desa Marganda Damanik yang kemudian diteruskan ke pihak Polsek Purba – Polres Simalungun
Teliti saat cek dan olah TKP. Merasa curiga dan ada kejanggalan pada mayat serta sekitaran lokasi temuan, Kapolsek Purba IPTU Marolop Sinaga langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Tim INAFIS Polres Simalungun agar dilakukan sidik-identifikasi serta evakuasi jasad ke Instalasi jenazah RSUD Djasamen Saragih kota Pematangsiantar guna otopsi forensik untuk mengetahui jejak penyebab pasti kematian korban
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK.MH saat dikonfirmasi Jumat (28/05/2021) siang, menyebut hasil otopsi tim forensik, penyebab kematian petani ini di duga sementara karena pembunuhan.
UNGKAP dan TANGKAP
Bergerak dari hasil forensik. Berkat kejelian dan kerja keras dalam penyelidikan ungkap kasus dan didukung kerjasama dengan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu yang dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir SH, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit IPDA Antonyus Hutahaean SH. MH, berhasil menemukan titik terang
Kesimpulan dari penyelidikan di dapat. Dalam tempo 2 x 24 jam,Tim gabungan ini berhasil menyingkap tabir kematian korban. Kecurigaan mengarah pada 2 perempuan warga desa setempat, A boru S (40) dan H br T (45). Kecurigaan semakin kuat setelah target menghilang dari wilayah itu. Keduanya langsung di lacak
Sabtu sore (29/05/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Antonyus Hutahaean SH.MH menerima informasi keberadaan 2 perempuan ini sedang berada di Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan. Target langsung di buru. Tim bergerak menuju Medan saat itu juga.
“Pukul 22.00 WIB, Tim gabungan berhasil meringkus kedua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawaii jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan”. Ungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK.MH, Minggu (30/05/2021) dini hari
Dari ke dua pelaku petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa dua (2) cincin milik korban, dua (2) unit Hand Phone yang dibeli pelaku menggunakan uang jarahan dari dalam tas korban serta uang tunai sekitar Rp 2.500.000,- sisa uang jarahan yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000. (Delapan Juta Rupiah)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah di bawa ke Mapolres Simalungun saat dan sedang menjalani penyidikan intensif sesuai prosedur hukum yang berlaku”. Ujar Aribowo.- (wd-bay) *










