Warta Desa, Pekalongan — Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Sosial mengeluarkan surat resmi Nomor B/400.9.11.1/18/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 terkait pelaksanaan verifikasi Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pekalongan untuk segera melakukan koordinasi dan verifikasi data calon penerima manfaat.
Langkah ini menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 2204/5/BS.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 mengenai Koordinasi Pelaksanaan BLTS Kesra.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dinas Sosial tersebut, pemerintah daerah meminta agar para camat berkoordinasi dengan kepala desa/lurah untuk melakukan verifikasi kelayakan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aplikasi SIKS-NG Kemensos RI pada menu verifikasi usulan.
Selain itu, camat juga diminta melibatkan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam proses verifikasi tersebut. Batas waktu pelaksanaan verifikasi ditetapkan paling lambat tanggal 27 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat maupun perangkat desa dapat menghubungi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan di nomor (0285) 381506, atau langsung kepada Muhlisinalahuddin, (085642635349) dan Wisnu Handayani. (Rohadi)








